Nasional

Semua Identitas Terdata, Penyebar Hoaks Pasti Tertangkap

NU Online  ·  Selasa, 13 Maret 2018 | 06:00 WIB

Brebes, NU Online
Direktur Kemitraan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Dedet Surya Nandika mengatakan, penyebar hoaks pasti tertangkap. Pernyataan ini disampaikan Dedet Surya karena seluruh SIM Card di Indonesia sudah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.

"Jangan coba-coba tebar hoaks, pasti ketangkap," terang Dedet di sela forum sosialisasi gerakan masyarakat sadar gizi dalam rangka penurunan prevalensi stunting, di Grand Dian Hotel, Jalan Jenderal Sudirman Brebes, Selasa (13/3).

Maraknya hoaks di website maupun di piranti komunikasi lainnya menyebabkan masyarakat terkontaminasi hal-hal buruk. Karena itu, pemblokiran situs dan nomor hape dilakukan oleh Kementerian Kominfo.

Ia mengajak masyarakat untuk melakukan tabayun dan konfirmasi informasi yang belum jelas juntrungnya sebelum share. Tidak perlu segan melaporkan ke Kementerian Kominfo atau Dinas Kominfo di daerah masing-masing.

Dedet mewanti-wanti masyarakat jangan sampai menjadi korban karena tidak mengerti yang di share adalah hoaks lalu terjerat hukum oleh undang-undang ITE.

Berbagai kelompok penyebar kebencian, pengadu domba, sudah diblokir seperti Saracen dan MCA. Mereka tengah menjalani proses hukum.

Kominfo telah melakukan langkah registrasi nomor handphone. Bagi yang tidak melakukan registrasi, maka pada akhir Maret hanya bisa menerima panggilan komunikasi dan tidak bisa mengirim komunikasi baik itu SMS maupun panggilan. Sedangkan pekan kedua bulan April 2018 sudah dilakukan pemblokiran seluruhnya.

Sejauh ini, kata Dedet, yang sudah registrasi SIM Card mencapai lebih dari 350 juta nomor hape.

"Ada sekitar 20 jutaan SIM Card yang belum registrasi," ungkapnya.

Yang memiliki nomor SIM Card melebihi jumlah  penduduk di Indonesia karena satu orang bisa memiliki SIM Card lebih dari 3 nomor.

"Nantinya, masyarakat hanya boleh memiliki maksimal 3 SIM Card," tuturnya. (Wasdiun/Alhafiz K)