Nasional

Iuran BPJS Kesehatan Belum Turun setelah Putusan MA, Komisi IX DPR: Maksudnya Apa? 

Jum, 3 April 2020 | 06:00 WIB

Iuran BPJS Kesehatan Belum Turun setelah Putusan MA, Komisi IX DPR: Maksudnya Apa? 

"Jadi mestinya segera diturunkan. Kalau bisa ya dibebaskan untuk yang sakit-sakit itu."

Jakarta, NU Online
Anggota DPR Komisi IX Anggia Ermarini mengaku heran dengan alasan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung. Menurut Anggia, sebenarnya salinan bisa didapat melalui foto.

"Kita juga bingung. Kita juga sudah teriak-teriak ini maksudnya apa. Alasanya kan salinan putusan itu belum sampai ke BPJS. Lah kenapa belum sampai, tinggal difoto butuh satu detik. Kan udah sampai sebenarnya," kata Anggia kepada NU Online, Jumat (3/4).

Anggia berharap pihak BPJS Kesehatan mau mengerti kondisi ekonomi masyarakat tingkat bawah, terlebih Covid-19 di Indonesia tengah merebak. Hal itu disebutnya membuat perekonomian masyarakat semakin terpuruk.

"Ekonomi mereka sangat terbatas. Mereka sudah setiap hari keluar rumah untuk mencari uang. Sekarang mereka terbatas mencari uang (karena Covid-19). Kalau misalnya dia butuh konsumen, konsumennya di rumah terus. Ekonominya sangat terhambat," ucap perempuan yang juga Ketua Umum PP Fatayat NU ini.

"Jadi mestinya segera diturunkan. Kalau bisa ya dibebaskan untuk yang sakit-sakit itu," imbuhnya.

Sebagaimana dirilis Antaranews, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan bahwa iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) belum berubah karena belum ada ketentuan resmi yang diamanatkan kepada lembaga asuransi kesehatan sosial pascaputusan pembatalan MA atas kenaikan iuran.

Iqbal melalui keterangannya di Jakarta, Sabtu, mengatakan bahwa pihak MA belum memberikan salinan resmi terkait putusan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.
 

Pewarta: Husni Sahal
Editor: Alhafiz Kurniawan