Nasional

Pemerintah Putuskan Cukai Tembakau Naik 23 Persen

Sel, 17 September 2019 | 04:45 WIB

Pemerintah Putuskan Cukai Tembakau Naik 23 Persen

Ilustrasi: pixabay

Jakarta, NU Online
Pemerintah memutuskan menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen pada tahun depan. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penetapan itu mulai berlaku 1 Januari 2020. Di samping itu, Harga Jual Eceran (HJE) juga akan makin mahal lantaran dinaikkan menjadi 35 persen.

"Kenaikan average atau rata-rata secara total 23 persen untuk tarif cukai dan 35 persen dari harga jual, akan kami tuangkan dalam peraturan menteri keuangan yang akan kita berlakukan sesuai dengan keputusan Bapak Presiden 1 Januari 2020," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani usai menghadiri rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta pada, Jumat (13/9) sore.

Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

Sri Mulayani menjelaskan, pemerintah telah mempertimbangkan keputusan itu baik dari sisi industri, tenaga kerja, hingga sektor pertanian. Menurutnya, pemerintah akan memulai persiapan untuk kenaikan cukai itu, salah satunya dengan pencetakan cukai pada masa transisi.

Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk tiga hal, yaitu mengurangi konsumsi rokok, mengatur industri rokok, dan menjaga penerimaan negara. Melalu kenaikan tarif cukai rokok, ia memperkirakan penerimaan negara pada 2020 sebesar Rp.173 triliun.

Selain itu, ia juga menyebut dari sisi konsumsi terdapat tren yang perlu mendapat perhatian. Menurutnya, jumlah prevalensi yang menghisap rokok meningkat pada perempuan dan anak berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018. Dari data tersebut, Misalnya, dia menyebutkan, anak-anak dan remaja naik dari 7 persen menjadi 9 persen, sedangkan perempuan dari 2,5 persen meningkat menjadi 4,8 persen.

"Yang sekarang sangat menonjol adalah peningkatan dari jumlah perokok muda, perokok perempuan dan utamanya dari porsi konsumsi masyarakat miskin. Jadi kita melihat ada aspek-aspek tersebut di satu sisi," katanya.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan cukai rokok naik 10,04% pada 2018. Kenaikan tersebut masih dipertahankan hingga 2019. Namun, karena sejumlah alasan di atas, pemerintah akhirnya memutuskan terjadinya kenaikan cukai rokok dan harga eceran rokok.
 

Pewarta: Husni Sahal
Editor: Alhafiz Kurniawan