Nasional PEDULI COVID-19

Presiden Jokowi Putuskan PPKM Level 4 Lanjut Hingga 2 Agustus

Ahad, 25 Juli 2021 | 15:00 WIB

Presiden Jokowi Putuskan PPKM Level 4 Lanjut Hingga 2 Agustus

Presiden Joko Widodo (Jokowi) umumkan Perkembangan Terkini PPKM Darurat. (Foto: Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

Jakarta, NU Online 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataan tentang Perkembangan Terkini PPKM Darurat memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 mulai 26 Juli hinggga 2 Agustus 2021. Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek krusial, yakni kesehatan dan sosial ekonomi masyarakat. 


“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4, dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” kata Kepala Negara dalam siara langsung melalui channel YouTube Sekretariat Presiden, Ahad (25/7) malam.


Presiden menyebutkan, selain terdapat beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap, distribusi obat-obatan dan layanan konsultasi dokter akan diupayakan semaksimal mungkin hingga ke daerah-daerah yang angka kematiannya tinggi. 


“Angka kematian harus ditekan semaksimal mungkin. Untuk daerah-daerah yang memiliki angka kematian yang tinggi peningkatan kapasitas rumah sakit, isolasi terpusat, dan juga ketersediaan oksigen perlu ditingkatkan segera,” terangnya. 


Di tengah pandemi Covid-19 yang hingga kini masih melanda kemungkinan varian baru bisa saja muncul dan lebih berbahaya. Karenanya, presiden mengimbau masyarakat agar selalu waspada. Selain itu, Presiden juga menginstruksikan agar testing dan tracing lebih ditingkatkan dengan respons treatment yang cepat untuk menekan laju penularan dan meningkatkan angka kesembuhan. 


“Penerapan protokol kesehatan yang ketat serta peningkatan testing, tracing, dan treatment akan menjadi pilar utama penanganan Covid-19 ke depannya. Memakai masker dan menjaga jarak harus terus dilakukan,” tambahnya. 


Sementara terkait penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat, Presiden Jokowi memberi catatan bahwa pelaksanaannya tetap harus dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang lebih ketat dan ekstra hati-hati. 


“Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemda,” jelasnya. 


Selain itu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.


“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00, dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," jelasnya. 


Presiden Jokowi juga menyampaikan, pemerintah telah menambah anggaran perlindungan sosial untuk meringankan beban masyarakat dan pegiat usaha kecil yang terdampak kebijakan pelanjutan PPKM ini. “Penjelasan secara terperinci akan dilakukan oleh Menteri Koordinator (Menko) atau menteri terkait,” tandasnya. 


Kepala Negara secara khusus menyampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungannya terhadap pelaksanaan kebijakan PPKM yang dilakukan selama 23 hari terakhir. Lebih dari itu, ia mengajak seluruh lapisan masyarakat dan seluruh komponen bangsa untuk bersatu-padu dan bahu-membahu melawan Covid-19. 


“Dengan usaha keras kita bersama, insyaallah kita bisa segera terbebas dari Covid-19 dan kegiatan sosial ekonomi masyarakat bisa kembali normal,” pungkasnya.


Kontributor: Syifa Arrahmah
Editor: Musthofa Asrori