Nasional

PPKM Level 4, Kemenag Izinkan Pembukaan Rumah Ibadah di Zona Hijau-Kuning

Sab, 24 Juli 2021 | 13:45 WIB

Jakarta, NU Online
Kementerian Agama menerbitkan surat edaran tentang penerapan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas), serta kegiatan keagamaan pada wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).


Hal tersebut tertuang dalam edaran Menteri Agama No SE 20 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan
di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3 dan Level 4 Covid-19 di Jawa-Bali, serta pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. Edaran ini ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 23 Juli 2021.


Dalam bagian pendahuluan disebutkan edaran ini terbit sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular, serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan.


Dalam poin E tentang ketentuan, SE menyebut bahwa tempat ibadah di kabupaten atau kota di Jawa-Bali dengan kriteria level 3 dan level 4, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.


Begitu juga, untuk tempat ibadah di kabupaten atau kota pada Zona Oranye dan Zona Merah tidak rnengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM Mikro dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.


"Tempat ibadah di kabupaten atau kota pada Zona Hijau dan Zona Kuning dapat melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif, dengan menerapkan Protokol Kesehatan 5 M," demikian bunyi edaran tersebut.


Maksud dan tujuan SE tersebut, untuk memberi panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama di seluruh Indonesia dalam melaksanakan kegiatan peribadatan atau keagamaan di tempat ibadah (Masjid/Mushala, Gereja, Pura, Vihara, Kelenteng atau Litang, dan tempat lain yang menjadi tempat ibadah) pada masa PPKM Level 3 dan Level 4 Covid -19 di Jawa dan Bali serta pada masa PPKM Mikro.


Edaran terbit sebagai ikhtiar lanjutan dalam sosialisasi Protokol Kesehatan 5M secara lebih ketat dan pengaturan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4, serta PPKM Mikro.


Pewarta: Musthofa Asrori
Editor: Kendi Setiawan