Jakarta, NU Online
Langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak memberi izin atas operasional hotel Alexis dan Griya Spa membuka sisi lain soal keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di hotel tersebut. Informasi yang diungkap Pemprov DKI Jakarta ihwal keberadaan 104 TKA dari beberapa negara harus ditindaklanjuti oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Informasi dari Pemprov DKI tersebut juga diperkuat dari pemberitaan sejumlah media massa terkait keberadaan para TKA di Alexis.
Demikian disampaikan anggota Komisi IX DPR RI yang juga Sektetaris Dewan Pakar DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Okky Asokawati dalam sebuah siaran pers, Kamis (2/11). Tidak hanya di Alexis, ia juga meminta Kemnaker menjelaskan kasus-kasus serupa di tempat-tempat hiburan sejenis.
“Merujuk UU 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker 16/2015 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, penggunaan TKA diperkenankan dalam posisi manager dan memiliki fungsi untuk melakukan transfer knowledge (alih pengetahuan) terhadap tenaga kerja domestik. Pertanyaannya, apa kontkes TKA yang bekerja di Alexis tersebut?” ujarnya.
Ia mendesak kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Ditjen Keimigrasian untuk mengaudit TKA yang bekerja di Hotel dan tempat hiburan terkait dengan izin mereka ke Indonesia.
“Jika mereka mengantongi izin bekerja apakah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan? Jika mereka hanya mengantongi izin berkunjung, namun dalam praktiknya mereka bekerja, berarti ada penyalahgunaan izin,” katanya.
Pihaknya meminta pemerintah tegas dalam menerapkan aturan terkait keberadaan warga asing termasuk soal TKA. “Apalagi, keberadaan mereka disinyalir melakukan praktik asusila. Langkah Pemprov DKI Jakarta ini harus menjadi momentum seluruh pihak untuk menertibkan dan menegakkan aturan, termasuk dalam aspek ketenagakerjaan,” tambahnya. (Red: Mahbib)