Nasional

Pilkada 2020, Menko Polhukam Tegaskan Tidak Ada Pengelompokkan Ideologis di Daerah

Ahad, 6 September 2020 | 00:00 WIB

Pilkada 2020, Menko Polhukam Tegaskan Tidak Ada Pengelompokkan Ideologis di Daerah

Di dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah yang akan berlangsung pada Desember mendatang tahun ini, tidak ada pengelompokkan ideologis antara golongan sekuler, Islam, dan nasionalis.

Jakarta, NU Online
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD mengatakan, perpolitikan di Indonesia berlangsung sangat dinamis. Artinya, tidak ada koalisi atau oposisi partai politik yang linier dan permanen dari pusat hingga ke daerah-daerah.

 

"Misalnya, PAN dengan PKS di atas tidak cocok, tapi di daerah ternyata bergabung. PDI Perjuangan dengan PKS di pusat menjadi oposisi, tapi di daerah menjadi koalisi. Ini bagus karena tidak ada koalisi atau oposisi yang permanen," kata Mahfud dalam webinar bertajuk Pilkada dan Konsolidasi Demokrasi Lokal, Sabtu (5/9).

 

Oleh karena itu, lanjutnya, di dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah yang akan berlangsung pada Desember tahun ini, tidak ada pengelompokkan ideologis antara golongan sekuler, Islam, dan nasionalis. Kini, kata Mahfud, Pilkada di daerah semua saling bercampur.

 

"Ini bagus dalam perkembangan ideologi kita. Tidak ada lagi kotak-kotak ideologis yang sekarang dipertentangkan. Sehingga kotak-kotak ideologis itu berlangsung singkat. Hanya pada kontestasi politik nasional seperti Pilpres dan itu akan selesai dengan sendirinya saat Pilpres juga usai" jelas menteri asal Madura ini.

 

Belum ada hukum yang melarang nepotisme

Selain itu, Mahfud mengungkapkan juga soal fenomena nepotisme yang kerap berlangsung dalam kontestasi politik di negeri ini. Menurutnya, sebagian masyarakat Indonesia memang tidak suka dengan nepotisme, karena politik nepotisme tidak bagus.

 

"Tetapi saya katakan, sampai saat ini tidak ada jalan hukum atau jalan konstitusi yang melarang orang untuk mencalonkan diri berdasarkan nepotisme atau sistem kekeluargaan sekalipun. Di belahan dunia mana pun, tidak ada larangan bagi seseorang untuk mencalonkan diri hanya karena kakaknya pernah menjadi kepala daerah," ungkap Mahfud.

 

Ia bercerita, pernah di dalam satu Pilkada di Bangkalan, Madura, seseorang mencalonkan diri untuk menjadi kepala daerah yang kakaknya pada periode sebelumnya pernah menjabat sebagai bupati di sana.

 

"Oleh karena itu, jangan tuduh saya ini nepotisme. Tapi saya mencalonkan diri justru ketika kakak saya memerintah waktu itu, kinerjanya tidak baik. Saya sebagai adiknya ingin mencalonkan diri agar menjadi lebih baik, dan ini bukan karena nepotisme," kata Mahfud menirukan ungkapan si calon Bupati itu.

 

Guru Besar Tata Hukum Negara di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini menjelaskan bahwa tidak selamanya nepotisme itu buruk. Terlepas dari itu, ia menegaskan, bahwa belum ada jalan hukum yang bisa melarang orang untuk melakukan nepotisme. 

 

"Mudah-mudahan soal hukum untuk melarang nepotisme itu bisa ada yang mengusulkan," ungkap Pakar Hukum Tata Negara yang pernah mondok di Pondok Pesantren Al-Mardhiyyah, Waru, Pamekasan, Madura, Jawa Timur ini.

 

Calon independen

Tak hanya itu, persoalan dalam setiap Pilkada yang kerap terjadi adalah soal calon independen. Ia menjelaskan soal aturan yang melarang calon tunggal mendapat dukungan lebih dari 30 persen di DPRD. Hal ini agar juga muncul calon tandingan.

 

"Tetapi ada yang mengatakan juga bahwa tidak boleh lebih dari dua kali jumlah kursi dukungan minimal. Misal, perlu dukungan dari 12 kursi maka tidak boleh lebih dari 24 kursi dukungan yang diperoleh. Sehingga, nanti kontestasinya bisa hidup," jelas Mahfud.

 

Hal tersebut diputuskan untuk diserahkan ke masing-masing partai politik karena memang menjadi hak partai. Tetapi jika demikian, bisa jadi akan muncul fenomena calon tunggal.

 

"Pada 2014 lalu itu ada fenomena calon tunggal. Ketika itu Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa calon tunggal itu boleh dan akan tetap dilakukan pemilihan tetapi harus ada lawannya, yaitu tabung atau kotak kosong. Jadi kalau ada orang tidak suka dengan calon tunggal itu, maka pilihlah tabung kosong. Itu yang sekarang berlaku," jelas Mahfud.

 

Untuk mengatasi persoalan demikian itu, Mahfud mengaku pihaknya sudah mempersiapkan berbagai perbaikan ke depan. Tentu saja, perbaikan itu akan dilakukan secara bertahap dan dalam jangka waktu yang panjang.

 

"Sekarang kita fokus dulu agar Pilkada yang sekitar tiga bulan lagi ini berjalan lancar. Kami sebagai pemerintah juga mengharapkan ada masukan-masukan untuk perbaikan agar iklim politik-demokrasi di Indonesia menjadi lebih baik," pungkasnya.

 

Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Kendi Setiawan