Nasional

Perkuat Kapasitas Desa, ISNU Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Kemendagri 

Kam, 5 Maret 2020 | 15:30 WIB

Perkuat Kapasitas Desa, ISNU Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Kemendagri 

Ketum PP ISNU Ali Masykur Musa dan Direktur LKKPKD Abraham Raubun menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) disaksikan Sekum PP ISNU M Kholid Syeirazi dan Cecep Effendi dari Kemendagri. (Foto: Istimewa)

Jakarta, NU Online
Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PP ISNU), Ali Masykur Musa, dan Direktur Lembaga Kajian Kebijakan dan Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa (LKK-PKPD), Abraham Raubun, menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama dua lembaga.

Dalam rilis yang diterima NU Online, Kamis (5/3) malam, penandatanganan tersebut dilaksanakan di Gedung C lantai 2, Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Jl Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis, (5/3) siang.

“Hal ini merupakan respon dalam menyikapi masih banyaknya permasalahan yang dihadapi terkait pemerintahan desa, terutama pengelolaan Anggaran Perencanaan Belanja Desa (APBDes). Kendala ketidakmampuan dan ketidakpahaman dalam mengelola APBDes berdampak adanya kasus di lapangan yang tidak sedikit kepala desa terkena OTT.” Demikian bunyi rilis.

Kasus tersebut terjadi tidak semua karena tindakan penyelewengan anggaran. Namun, lebih karena ketidakpahaman terhadap regulasi terkait kewenangan desa oleh aparatur desa dalam aplikasinya.

Sejak 2016 sampai sekarang, ada sekitar 30 ribu desa di 350 Kabupaten/Kota, masih belum menguasai Peraturan Bupati terkait Kewenangan Peraturan Desa. Di mana Perbup tersebut yang membuat satu daftar kewenangan bagi desa. Saat ini, sudah ada 33 lembaga yang telah bergabung dengan LKK-PKPD untuk mendukung pencapaian percepatan dalam penyusunan kewenangan desa.

Pada 2019, baru sekitar 679 desa yang dapat dicapai. Hal ini terkendala masih sedikitnya lembaga sebagai partner kerja sama yang cukup efektif. Sehingga terbitlah instruksi Mendagri yang membuat sebuah prioritas nasional.

Hal ini supaya ada percepatan nasional mencapai 30 ribu desa untuk dapat melakukan penyusunan Peraturan Desa (PerDes). Semua perkembangan tersebut dibuat dalam sebuah laporan yang secara berkala akan dilaporkan ke Kantor Kepresidenan.

Abraham mengungkapkan, pengejawantahan UU No 6 Tahun 2014 mengatur pengelolaan pemerintahan desa yang berasa di bawah Direktorat Bina Pemerintahan Desa dalam pengembangan kapasitas penyelenggaran pemerintahan desa
 
Selain itu, lanjut dia, pada era Presiden Jokowi, alokasi anggaran dana telah diperkuat sehingga menjadi krusial untuk meningkatkan kemampuan pemdes dalam manajemen desa sampai pengelolaan anggaran desa.

Ketua Umum PP ISNU Ali Masykur Musa menuturkan, sebagai organisasi para cendikia di bawah naungan Nahdlatul Ulama, pihaknya sangat bersyukur diajak berkolaborasi oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri untuk membantu dua hal yang menjadi fokus pemberdayaan Pemerintahan Desa.
 
"Pertama, Percepatan Peraturan Kewenangan Desa. Kedua, Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa. ISNU memiliki ratusan guru besar, ribuan doktor, dan sarjana Nahdlatul Ulama yang tersebar di seluruh penjuru nusantara," ungkapnya.
 
“Sebuah kehormatan bisa menambah ruang bagi ISNU untuk memberikan sumbangsih pengabdian pada NKRI. Ini sangat strategis karena desa adalah tulang punggung stabilitas politik dan ekonomi negara," sambung Cak Ali, sapaan akrabnya.

Tujuan kolaborasi ini, lanjut dia, agar dapat berkontribusi positif membantu pemerintah, dalam hal ini Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri. “Konkretnya, dapat mempercepat penyusunan kewenangan desa melalui peningkatan kapasitas aparatur desa,” pungkasnya. 

Editor: Musthofa Asrori