MUI Desak Kemendagri Tak Evaluasi Perda Anti Miras
NU Online · Senin, 16 Januari 2012 | 16:34 WIB
Jakarta, NU Online
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pimpinan Ormas Islam mendesak Kemendagri tidak melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Anti Minuman Keras (Miras).<>
Hal ini karena Perda anti miras tersebut merupakan perwujudan aspirasi rakyat sesuai kesepakatan bersama Pemda dan DPRD, juga telah membawa kondisi masyarakat di daerah terkait, lebih baik dengan terjaminnya ketentraman dan ketertiban masyarakat.
"Demi kemaslahatan bersama, berdasarkan berbagai pertimbangan tadi, kami minta Kemendagri tidak mengevaluasi Perda anti miras. Bahkan kami minta Perda tersebut bisa ditingkatkan menjadi Undang-Undang agar bisa memberi manfaat yang luas bagi masyarakat," kata Ketua MUI KH Ma'ruf Amin dalam siaran pers Pernyataan Sikap MUI bersama pimpinan Ormas Islam, sore ini.
Menurut Ma'ruf, dengan adanya evaluasi, berpotensi mengarah kepada proses pencabutan Perda. Bila Perda dicabut, maka peredaran miras menjadi sangat sulit dikontrol dan dapat memberikan kemudharatan bagi umat.
Redaktur : Syaifullah Amin
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menguatkan Sisi Kemanusiaan di Bulan Muharram
2
Khutbah Jumat: Mengais Keutamaan Ibadah di Sisa bulan Muharram
3
Khutbah Jumat: Muharram, Bulan Hijrah Menuju Kepedulian Sosial
4
Inalillahi, Tokoh NU, Pengasuh Pesantren Bumi Cendekia KH Imam Aziz Wafat
5
Khutbah Jumat: Muharram, Momentum Memperkuat Persaudaraan Sesama Muslim
6
Khutbah Jumat: Jangan Apatis! Tanggung Jawab Sosial Adalah Ibadah
Terkini
Lihat Semua