Jakarta, NU Online
Pemerintah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah beserta Dinas Pendidikannya dengan tegas menolak pemberlakukan kebijakan lima hari sekolah Mendikbud Muhadjir Effendy dan tetap memilih enam hari sekolah.
Sikap tersebut tertuang dalam Surat Edaran tertanggal 22 Agustus 2017 yang ditujukan kepada para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Kecamatan se-Kabupaten Purworejo serta para Kepala Sekolah.
Dalam surat tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Purworejo Akhmad Kasinu menolak pemberlakuan lima hari sekolah karena memperhatikan berbagai aspirasi yang berkembang di masyarakat, khususnya berkaitan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017.
Menurut Akhmad Kasinu, sikap tetap memberlakukan enam hari sekolah di Kabupaten Purworejo tersebut sambil menunggu diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) yang sedang digodok. Informasi dari pihak Kepresidenan, Perpres tersebut akan diterbitkan pada September 2017.
Berikut sikap Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Purworejo terkait Permendikbud 23 Tahun 2017:
1. Dindikpora tidak mewajibkan sekolah untuk melaksanakan lima hari belajar/sekolah.
2. Dindikpora lebih memilih enam hari sekolah, hal ini sesuai arahan Bapak Bupati pada tanggal 17 Agustus 2017.
3. Bagi sekolah yang telah melakukan uji coba lima hari sekolah segera melakukan evaluasi berkaitan dengan efisiensi dan efektivitas proses belajar mengajar.
4. Jika evaluasinya lebih jelek, segera kembali ke enam hari sekolah.
“Demikian untuk bisa dilaksanakan sebaik-baiknya, atas kerja samanya diucapkan terima kasih,” tutup Kasinu di akhir surat. (Fathoni)