Pemerintah Perpanjang Pelunasan Biaya Haji 2024 Tahap I, Ini Alasannya
NU Online · Selasa, 13 Februari 2024 | 08:00 WIB
Muhammad Faizin
Penulis
Jakarta, NU Online
Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jamaah reguler. Awalnya masa pelunasan Tahap I Bipih 1445 H dimulai sejak 10 Januari 2024 sampai dengan 12 Februari 2024.
Namun melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kementerian Agama memperpanjang masa pelunasan biaya haji jamaah reguler hingga 23 Februari 2024.
“Setelah melihat progres pelunasan sampai hari ini, masa pelunasan biaya haji bagi jamaah reguler kita perpanjang hingga 23 Februari 2024,” kata Jubir Kementerian Agama Anna Hasbie mengungkapkan alasan perpanjangannya, Senin (12/2/2024).
Ia mengungkapkan, sampai dengan Senin (12/2/2024) sore, sudah ada 188.765 jamaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan dan melunasi biaya haji.
“Total jamaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan hingga sore ini berjumlah 202.153 jamaah. Artinya ada 13.388 jamaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan tapi belum melakukan pelunasan biaya haji,” sambungnya dikutip dari laman Kemenag.
Sementara, kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 241.000 jamaah setelah mendapatkan tambahan kuota sebesar 20.000 jamaah. Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus.
Untuk memenuhi kuota yang ada, Kemenag mengimbau jamaah haji yang sudah memenuhi syarat istithaah untuk segera melunasi biaya hajinya pada masa perpanjangan pelunasan tahap pertama. Demikian juga, jamaah haji yang berhak melunasi tahun ini tapi belum memeriksakan kesehatan, agar bisa segera melakukannya hingga memenuhi syarat istithaah dan bisa melunasi biaya haji.
Dengan perpanjangan pada tahap I, maka proses pelunasan tahap II juga mengalami penyesuaian. Tahap II yang awalnya dibuka pada 5 – 26 Maret 2024, disesuaikan menjadi 13 – 26 Maret 2024.
Pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu: 1) jamaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem; 2) pendamping jamaah haji lanjut usia; 3) Jamaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah; 4) pendamping jamaah haji penyandang disabilitas
“Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar segera meng-input data usulan jamaah yang akan melunasi pada tahap II. Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir 27 Februari 2024 disesuaikan menjadi 7 Maret 2024,” pungkasnya.
Terpopuler
1
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
2
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
3
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
4
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
5
Khutbah Jumat: Tujuh Amalan yang Terus Mengalir Pahalanya
6
Ribuan Ojol Gelar Aksi, Ini Tuntutan Mereka ke Pemerintah dan Aplikator
Terkini
Lihat Semua