Nasional

Pembelajaran Tatap Muka 2021 Tergantung pada Kebijakan Kepala Daerah

Rab, 6 Januari 2021 | 03:00 WIB

Pembelajaran Tatap Muka 2021 Tergantung pada Kebijakan Kepala Daerah

Kemendikbud mendata 14 provinsi yang sebenarnya sudah siap membuka belajar tatap muka di sekolah maupun kuliah.

Jakarta, NU Online

Walau diperbolehkan pemerintah pusat untuk tatap muka, kepala daerah di zona kuning tidak mau ambil risiko mengizinkan pembelajaran tatap muka. Selain dipengaruhi oleh status zona daerah atau kondisi penyebaran virus Corona di daerah tersebut, keberanian kepala daerah juga berdampak pada sistem pembelajaran yang digunakan dalam pembelajaran.


Akibatnya saat ini, sistem pembelajaran yang digunakan di sekolah pada semester genap tahun pembelajaran 2020/2021 bervariasi. Ada yang tetap menggunakan sistem daring (pembelajaran jarak jauh), luring (tatap muka), dan juga blended learning (paduan daring dan luring).


Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri mengatakan bahwa kebijakan dan wewenang belajar tatap muka ada pada pemerintah daerah (Pemda) masing-masing. Merekalah yang paling tahu kondisi dan angka penyebaran Covid-19 di daerahnya masing-masing. 


"Bisa jadi di satu provinsi ada daerah yang aman, ada juga yang belum. Makanya bagi siswa yang tidak belajar tatap muka, tetap bisa melakukan PJJ," katanya dalam acara Taklimat Media Awal Tahun 2021 secara daring, Selasa (5/1).


"Jadi SKB Empat Menteri tak akan dicabut. Karena SKB itu sudah tepat, jadi yang memberikan kewenangan belajar tatap muka di Pemda, dan juga orangtua," tambahnya.


Jumeri mengungkapkan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah mendata ada 14 provinsi yang sebenarnya sudah siap membuka belajar tatap muka di sekolah maupun kuliah. Namun demikian tidak semua daerah tersebut akan belajar tatap muka.


Ke 14 provinsi yang sudah siap belajar tatap muka tersebut di antaranya Jawa Barat, Yogyakarta, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara,  Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Maluku Utara, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Barat. 


Lebih lanjut Jumeri menjelaskan, ada 16 provinsi yang kemungkinan masih bimbang untuk menentukan sistem pembelajaran yang akan digunakan. Sementara ada 4 provinsi yang menggunakan sistem pembelajaran blended learning yakni Maluku, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua.


Subsidi Kuota Internet untuk PJJ

Untuk mendukung pembelajaran jarak jauh, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga akan melanjutkan program bantuan subsidi kuota internet. Langkah ini merupakan fasilitasi bagi sekolah yang menggelar pembelajaran jarak jauh karena bagaimanapun apabila ada orangtua belum mengizinkan anaknya untuk belajar tatap muka, maka pihak sekolah tetap memberikan fasilitas pembelajaran melalui PJJ. 


Saat ini menurut Plt Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na'im, Kemendikbud sedang melakukan perubahan skema pemberian bantuan kuota internet agar lebih baik.


Sebelumnya, pemerintah telah mengalokasikan anggaran subsidi kuota internet untuk guru dan siswa sejak September sampai Desember 2020 sebesar Rp 7,2 triliun. Rincian bantuan tersebut adalah 20 GB untuk siswa PAUD, 35 GB untuk siswa SD, SLTP, SLTA, guru 42 GB, dan 50 GB untuk mahasiswa dan dosen.


Pewarta: Muhammad Faizin

Editor: Alhafiz Kurniawan