Nasional

Selain Tak Tegas, Pergunu Sebut Kebijakan Belajar Tatap Muka Menyulitkan

Sab, 21 November 2020 | 11:00 WIB

Selain Tak Tegas, Pergunu Sebut Kebijakan Belajar Tatap Muka Menyulitkan

Aris Adi Leksono, Waketum PP Pergunu (Foto: Istimewa)

Jakarta, NU Online
Pengurus Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) mengkritisi Surat Keputusan Bersama (SKB) pemerintah terkait kegiatan pembelajaran tatap muka. Menurut Pergunu, aturan yang baru saja disahkan itu cenderung menyulitkan sekolah.

 

Wakil Ketua Umum PP Pergunu, Aris Adi Leksono mengatakan, pada prinsipnya Pergunu mendukung kegiatan pembelajaran tatap muka tetapi pemerintah pusat  harus menanggung seluruh sarana yang dibutuhkan sekolah.

 

Dalam aturan itu, kata Aris, pemerintah justru melempar semua tanggung jawab kepada sekolah dengan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi.

 

Ketentuan lain yang dikritisi Pergunu yakni soal zona risiko yang  mengharuskan sekolah menentukan apakan daerahnya sudah bisa dibuka apa belum. Padahal, pemerintah pusat sebagai pihak yang paling memiliki sarana lengkap untuk menentukan daerah-daerah mana yang aman dan tidak aman. 

 

Aris mempertanyakan kenapa dalam aturan itu tidak langsung ditunjuk sekolah mana yang bisa secara langsung membuka kegiatan belajar mengajar.

 

"Kalau menurut saya, sudah. Daerah sini boleh, daerah ini enggak, gitu kan," kata Aris kepada NU Online, Sabtu (21/11).

 

Selanjutnya, hal-hal teknis sangat rumit dilakukan oleh pihak sekolah. Misalnya instrumen ceklis standar kesehatan pemerintah yang wajib dipenuhi. Belum lagi jumlah siswa yang dibatasi, jika semua diserahkan kepada sekolah maka cukup memberatkan.

 

"Kedua soal protokol kesehatan siswa yang harus dipantau juga oleh semua pihak," ujar Aris menegaskan.

 

Dihubungi terpisah, salah seorang Kepala Sekolah SMP di Kota Serang, Banten, Haryadi pun mengaku belum memahami secara detail terkait aturan pemerintah tersebut. Kata dia, sampai saat ini beberapa sekolah di Kota Serang masih kesulitan menyiapkan peralatan protokol kesehatan. 

 

Apalagi, pemerintah menginginkan sarana tersebut benar-benar memadai. Meski begitu, pihaknya segera berkoordinasi agar aturan baru dari pemerintah tersebut dapat dijalankan.

 

"Iya kami belum begitu memahami secara utuh. Tapi selama ini memang banyak sekali kendala ketika kita ingin menerapkan protokol kesehatan di sekolah termasuk soal pembiayaannya," kata dia saat dikonfirmasi NU Online.

 

Seperti kita ketahui, kemarin pemerintah resmi  memperbolehkan kegiatan pembelajaran tatap muka oleh satuan pendidikan. Kebijakan ini berlaku untuk semester genap tahun 2020/2021 atau dimulai pada Januari 2021 tahun depan. 

 

Kebijakan ini dikeluarkan setelah mempertimbangkan kebutuhan pembelajaran peserta didik yang semakin mendesak di masa pandemi Covid-19 dan hasil dari evaluasi implementasi kebijakan pembelajaran di masa pandemi. 

 

Seluruh ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

 

Pewarta: Abdul Rahman Ahdori
Editor: Muhammad Faizin