Nasional

PBNU Minta Pemenang Pilkada Tak Lakukan Konvoi dan Arak-arakan

Jum, 11 Desember 2020 | 13:30 WIB

PBNU Minta Pemenang Pilkada Tak Lakukan Konvoi dan Arak-arakan

Gedung PBNU. (Foto: NU Online)

Jakarta, NU Online
Pemungutan suara dalam gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di 270 daerah telah berlangsung pada Rabu (9/12). Berbagai lembaga hitung cepat telah mengeluarkan hasil pemenang Pilkada.
 
Di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui pernyataan resminya meminta kepada para pemenang Pilkada agar tidak melakukan konvoi, arak-arakan, dan pesta kemenangan yang melibatkan banyak orang.
 
“PBNU senantiasa mengingatkan agar masyarakat tetap menjaga 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” demikian bunyi pernyataan resmi yang diterbitkan pada Jumat (11/12). 
 
Selain itu, meskipun hasil pemenang versi lembaga hitung cepat sudah ditentukan, tetapi PBNU tetap meminta semua pihak untuk menghormati hasil Pilkada yang masih dalam proses penghitungan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum. 
 
“PBNU mengajak kepada semua pihak untuk menjaga situasi dan jangan sampai gaduh,” begitu pernyataan yang dikeluarkan oleh Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dan Sekretaris Jenderal PBNU H Ahmad Helmy Faishal Zaini.
 
Namun demikian, PBNU tetap mengapresiasi atas terselenggaranya Pilkada yang berjalan aman dan lancar. Menurut organisasi masyarakat keagamaan terbesar di Indonesia ini, Pilkada yang menjunjung tinggi keamanan merupakan tradisi yang sangat baik dan menjamin tumbuh kembangnya demokratisasi. 
 
Oleh karena itu, PBNU pun turut mengapresiasi seluruh elemen yang terlibat. Mulai dari penyelenggara hingga para pemilih yang telah berusaha semaksimal mungkin menjaga protokol kesehatan pandemi Covid-19.
 
Ditegaskan pula PBNU optimis bahwa pandemi Covid-19 akan segera berakhir bila tingkat kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan terus dilakukan. Karena itu adalah bagian dari ikhtiar untuk mengakhiri pandemi Covid-19 ini.
 
Hal senada juga dikatakan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Abhan. Ia menegaskan, bagi pasangan calon yang merasa menang diminta untuk tidak melakukan selebrasi berlebihan dengan mengumpulkan massa pendukung maupun pesta arak-arakan. 
 
Pasalnya, selama pandemi Covid-19 berlangsung yang menyertai gelaran pesta demokrasi itu, penyelenggara pemilu telah melarang para peserta Pilkada untuk menggelar yang bisa memancing kerumunan massa. 
 
“Mari kita patuhi aturan protokol kesehatan yang sudah disepakati sebelumnya. Hal ini dilakukan demi kebaikan bersama,” tuturnya, seperti dikutip dari situs resmi Bawaslu RI, hari ini.
 
Sementara kepada pihak yang kalah dan merasa tidak puas dengan hasil resmi rekapitulasi KPU mendatang, Abhan mempersilakan untuk ditempuh jalur hukum. Menurutnya, setiap pasangan calon punya hak untuk menyatakan keberatan terhadap hasil akhir penghitungan surat suara.
 
“Paslon silakan gunakan jalur-jalur hukum. Jangan kerahkan massa untuk menyatakan kekecewaan karena kalah bersaing dengan Paslon lain,” tegas Abhan.
 
Lebih jauh ia menegaskan pula bahwa pengerahan massa pendukung sangat memiliki risiko tinggi. Hal tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan hingga para pendukung dikhawatirkan akan terpapar covid-19.
 
Selain itu, lanjutnya, riskan pula terjadi benturan antarpendukung. Inilah yang harus diperhatikan oleh para pasangan calon yang berkompetisi di perhelatan demokrasi lima tahunan ini.“Paslon harus bisa meredam para pendukungnya. Tidak memberi arahan untuk turun ke jalan. Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.
 
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Syamsul Arifin