Nasional

PBNU Kutuk Pelaku Penimbunan Obat dan Alat Kesehatan

Rab, 14 Juli 2021 | 09:00 WIB

Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)secara tegas mengutuk pelaku penimbunan obat dan alat kesehatan. Tindakan ini sangat merugikan dan menzalimi masyarakat khususnya warga yang terdampak Covid-19. Sikap PBNU ini tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan untuk menanggapi situasi terkini pandemi Covid-19 di Indonesia.


“Tindakan penimbunan obat-obatan, alat-alat kesehatan termasuk oksigen dan sebagainya, atau pun tindakan lain untuk mengambil keuntungan finansial dari pandemi Covid-19 yang berakibat merugikan pihak lain, utamanya kerugian bagi korban pandemi Covid-19 adalah kezaliman dan PBNU sangat mengutuk tindakan tersebut,” begitu bunyi surat edaran PBNU yang diterbitkan pada Rabu (14/7).


Selain itu, PBNU meminta kepada pemerintah untuk memberikan perhatian serius kepada anak-anak yang menjadi korban Covid-19. Karenanya, PBNU mendorong pemerintah untuk terus meningkatkan sosialisasi Covid-19 terutama soal risiko anak-anak yang rentan tertular.


“Kondisi saat ini, banyak anak-anak yang menjadi korban Covid-19. Oleh karena itu, PBNU berharap agar pemerintah lebih meningkatkan sosialisasi terkait Covid-19 terutama risiko anak-anak tertular Covid-19, dan apabila terdapat pasien Covid-19 dari anak-anak agar mendapatkan perhatian yang serius,” demikian bunyi surat edaran PBNU Nomor 6 poin a.


Sementara pada poin b, PBNU menilai, di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 20 Juli 2021 ini, pemerintah harus menambah sentra-sentra layanan vaksinasi. Lebih dari itu, pemerintah juga perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang vaksinasi Covid-19 dan perlu melakukan kerja sama dengan berbagai pihak.


Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menambah sasaran vaksinasi Covid-19 sebanyak 26.711.255 orang. Dengan demikian, total sasaran vaksinasi saat ini menjadi 208.265.720 dari yang semula hanya 181.554.465 orang.


Sasaran vaksinasi terbaru itu terdiri dari lima tahap. Pertama untuk tenaga kesehatan sebanyak 1.468.764 orang. Kedua, petugas publik sebanyak 17.327.167 orang. Ketiga, kelompok lansia 21.553.118 orang. Keempat, masyarakat umum dan rentan 141.211.181 orang. Kelima, remaja usia 12-17 tahun 26.705.490 orang.


Dilansir situs resmi Satgas Penanganan Covid-19, pada 13 Juli 2021 sebanyak 546.416 orang mendapat suntikan vaksin dosis pertama, sedangkan dosis vaksin kedua sudah diterima oleh 154.530 orang. Dengan demikian, total orang yang telah divaksinasi dosis pertama sebanyak 36.914.607 dan 15.190.998 orang telah menerima suntik vaksin dosis kedua.


Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Muhammad Faizin