Nasional

ISNU Nilai RUU HIP Picu Tafsir Tunggal Pancasila ala Orde Baru

Kam, 11 Juni 2020 | 07:23 WIB

ISNU Nilai RUU HIP Picu Tafsir Tunggal Pancasila ala Orde Baru

Pancasila sebagai ideologi prinsip tidak perlu penafsiran baku seperti Orba

Jakarta, NU Online 
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) M Kholid Syeirazi  menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) memicu penafsiran tunggal Pancasila seperti terjadi pada masa Orde Baru. Karena itu, menurutnya, RUU itu tidak cocok untuk semangat dan dinamika kehidupan berbangsa saat ini. 

 

Baca: GP Ansor Minta DPR Tak Buru-buru Bahas RUU Haluan Ideologi Pancasila

Baca: Lakpesdam PBNU Sebut RUU Haluan Ideologi Pancasila Tidak Urgen

 

“Menurut saya gak perlu RUU HIP,” katanya kepada NU Online di Jakarta, Kamis (11/6). 

 

Karena, menurut dia, Pancasila sebagai ideologi prinsip tidak perlu penafsiran baku seperti Orba. Pancasila juga tidak perlu pelembagaan. 

 

Konsep baku ini, katanya, memicu tafsir tunggal dari pemerintah sehingga menutup penafsiran dari elemen lain yang sangat dibutuhkan dalam proses pematangan sebuah bangsa.

 

Lebih lanjut, konsekuensinya, pemerintah bisa mengecap, menentukan pihak mana yang Pancasilais dan yang tidak. 

 

“Yang dibutuhkan adalah penerjemahan Pancasila ke dalam ideologi kerja,” tegasnya. “Kita lebih butuh UU Sistem Perekonomian Nasional yang merupakan penjelmaan Pancasila sebagai ideologi kerja daripada kelembagaan ideologisasi Pancasila,” tambahnya.

 

UU ekonomi yang memiliki semangat dari Pancasila, yaitu sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

 

Selain ISNU, GP Ansor juga berpendapat, sebaiknya RUU tersebut ditunda terlebih dahulu. Menurut Ketua UMum Pimpinan GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas,  RUU ini belum mencantumkan secara jelas Ketetapan (Tap) MPRS XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah NKRI Bagi PKI dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

 

Kedua, lanjutnya, konsideran RUU HIP tidak menyertakan Perppu No 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang menjadi landasan hukum pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan atau ideologi transnasional.

 

Pewarta: Abdullah Alawi 
Editor: Fathoni Ahmad