Nasional

Muktamar NU Akan Bahas Masalah Pertanahan Hingga Kritisi RUU KUHP

Rab, 17 November 2021 | 01:00 WIB

Muktamar NU Akan Bahas Masalah Pertanahan Hingga Kritisi RUU KUHP

Logo Muktamar Ke-34 NU

Jakarta, NU Online
Panitia Pengarah (Steering Committee) Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama menggelar rapat bersama tiga komisi bahtsul masail yaitu waqi’iyah, qanuniyah, dan maudhu’iyah, di Gedung PBNU Jalan Kramat Raya 164 Jakarta Pusat, pada Selasa (16/11/2021).

 

Rapat tersebut dilakukan untuk melakukan proses serapan dan masukan materi dari PWNU se-Indonesia. Kemudian materi-materi itu dikompilasi, didiskusikan, dan mulai dikerucutkan untuk dibahas di forum Muktamar ke-34 NU pada 23-25 Desember 2021. Isu yang akan dibahas mulai dari pertanahan hingga mengkritisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Materi-materi yang akan dibahas itu tentu memiliki beberapa ketentuan, antara lain bersifat aktual, strategis, berskala nasional. Selain itu, harus pula memperhatikan waktu pembahasan yang relatif pendek. Praktis, Muktamar NU tersisa 35 hari lagi.

 

“Masalah pertanahan menjadi isu utama di dalam pembahasan dan dibahas di tiga komisi bahtsul masail yaitu waqi’iyah, maudhu’iyah, dan qanuniyah dengan pendekatan yang berbeda tentunya. Tetapi muaranya adalah pertanahan untuk kemaslahatan rakyat,” kata Sekretaris SC Muktamar NU H Asrorun Ni’am Sholeh.

 

Selain itu, muktamar ke-34 NU juga akan membahas soal pembatasan masa jabatan kepemimpinan negara. Menurut Ni’am, hal ini berkaitan dengan masalah fiqih siyasah (pengetahuan politik) di dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

Kemudian ada pula permasalahan tentang interseks, yakni seseorang yang lahir dengan variasi karakteristik seks seperti kromosom, kelenjar kelamin, hormone, atau organ genitalia yang tidak padan dengan definisi umum mengenai laki-laki atau perempuan. Masalah lain, soal kedudukan hisab dan rukyat dalam penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.

 

“Ketika ketinggian hilal sudah memungkinkan untuk dirukyat tetapi saat dirukyat tidak kelihatan atau kondisi berikutnya dari sisi hisab berada di bawah ufuk dan tidak memungkinkan untuk dilihat, apakah masih wajib untuk melakukan rukyat? Ini masalah aktual dalam memastikan fiqih ijtima’iyyah khususnya terkait dengan penetapan aktivitas ibadah, awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah,” terang Ni’am.

 

Terakhir, terdapat pembahasan untuk menguji atau mengkritisi RUU KUHP. Kemudian, Muktamar NU juga akan menyoroti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2021.

 

 

“Serta beberapa masalah aktual (lainnya) yang akan dibahas dan didalami di panitia bidang bahtsul masail,” pungkasnya.

 

Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Aiz Luthfi