Nasional

Menhub Tegaskan Larangan Penerbangan Balon Udara

NU Online  ·  Senin, 18 Juni 2018 | 15:00 WIB

Jakarta, NU Online 
Kementerian Perhubungan akan menindak tegas setiap orang dengan sengaja menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan pesawat udara dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Hal tersebut sesuai yang termuat pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 411.

“Saya sampaikan, balon udara ini sangat bahaya. Hal tersebut secara tegas telah termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, bahwa penggunaan atau menerbangkan balon udara tersebut dapat dipidanakan 2 tahun atau paling banyak denda 500 juta,” tegas Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Ahad (17/6).

“Apa yang terjadi di lapangan begitu membahayakan. Kalau ini kita biarkan bisa membahayakan keselamatan penerbangan karena pesawat dapat menabrak atau tertabrak balon-balon udara tersebut," ujar Menhub.

Menhub tetap memberikan ruang masyarakat untuk menjalankan tradisi dan melakukan hobi untuk menerbangkan balon udara tersebut dan memberikan solusi untuk mengadakan Festival Balon Udara. “Solusi sementara kita ingin mengadakan mengadakan festival penerbangan balon udara di Pekalongan dan Wonosobo," kata dia, sebagaimana dirilis suaramerdeka.com.

PCNU Kota Pekalongan juga mengeluarkan imbauan kepada masyarakat khususnya warga nahdliyin Kota Pekalongan untuk tidak menerbangkan balon udara pada tanggal 8 syawal nanti.

Pasalnya, di samping membahayakan penerbangan, juga membahayakan lingkungan seperti terjadinya kebakaran dan ledakan mercon yang digantung di balon. Imbauan itu disampaikan Rais PCNU Kota Pekalongan, KH Zakaria Ansor, Ahad (17/6)

Imbauan ini perlu disampaikan menurut Kiai Zakaria mengingat berdasarkan penjelasan dari pihak AirNav Indonesia pada saat melakukan sosialisasi beberapa waktu yang lalu di Gedung Aswaja Pekalongan, kawasan udara Pekalongan dan sekitarnya merupakan jalur penerbangan terpadat ketiga di dunia. (Red: Muiz)