Jakarta, NU Online
Masyarakat diminta tidak perlu khawatir yang berlebihan terkait adanya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Adanya beleid itu bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja melalui perbaikan iklim investasi.
"Sekarang ini berkembang kekhawatiran seolah-olah pemerintah membebaskan TKA. Khawatir boleh, tapi jangan berlebihan, nanti malah jadi tertawaan," ujar Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri di Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (23/4).
Adapun peningkatan penggunaan tenaga kerja asing itu sejalan dengan naiknya jumlah investasi yang masuk. Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong menyebutkan arus investasi yang masuk 2017 lalu nilainya mencapai Rp 690 triliun. Dimana 55 persen sampai 60 persennya merupakan investasi internasional atau asing.
Hanif melanjutkan, melalui investasi yang meningkat itulah, diharapkan kesempatan kerja pun meningkat. Sementara itu, dari sisi konten Perpres 20 Tahun 2018 jika dibandingkan aturan sebelumnya memang ada perubahan. Di mana, kata dia, aturan terbaru itu ada prosedur dan mekanisme perizinan TKA menjadi lebih cepat dan efisien.
"Kalau perizinan bisa selesai dalam sejam kenapa harus sehari. Hanya saja, penyederhanaan perizinan tidak lantas menghilangkan syarat-syarat kualitatif. Misalnya, perusahaan harus memberikan training Bahasa Indonesia kepada TKA, dan itu ada di perpres," kata Hanif.
Adapun syarat kualitatif lainnya adalah TKA yang masuk hanya boleh duduki jabatan tertentu, lalu membayar dana kompensasi dan waktu kerja tertentu. Sehingga syarat kualitatif tetap ada. (Red: Muiz)