Nasional

Masyarakat Diminta Awasi Pelaksanaan Nikah Gratis

NU Online  ·  Kamis, 27 November 2014 | 14:01 WIB

Kudus, NU Online
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah memberlakukan kebijakan nikah gratis sejak bulan Juli 2014 lalu. Karenanya, Kemenag meminta masyarakat untuk turut serta mengawasi sehingga pelaksanaannya tidak terjadi penyimpangan.
<>
"Bila ada pegawai KUA menarik biaya nikah yang tidak sesuai aturan, laporkan ke kantor Kemenag terdekat. Pasti akan kami datangi kantornya dan kami tindak tegas," ujar Kepala Bidang urusan Agama dan Pembinaan Masyarakat Kemenag Provinsi Jawa Tengah H. Saefullah kepada NU Online usai mengisi acara Bahtsul Masail NU Jateng bekerja sama dengan Kemenag provinsi setempat, di Hotel Gryptha Kudus, Senin (24/11).
 
Saefullah menjelaskan, pernikahan tanpa biaya hanya berlaku bagi pasangan pengantin yang melaksanakan nikah di Kantor Urusan Agama  (KUA). Apabila melangsungkan pernikahan di rumah akan dipungut biaya Rp 600 ribu. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) no 48/2014 dan Peraturan Menteri Agama (PMA) No.  46/ 2014.
 
"Nikah di KAU nol rupiah mulai pengurusan kelengkapan administrasi sampai proses aqdun nikahnya. Kecuali mengundang naib nikah di rumah dikenai biaya 600 ribu itu," tandasnya.
 
Mengenai teknis pembayaran nikah di rumah, ia menjelaskan pada waktu pendaftaran di KUA, calon pengantin akan diberi nomer rekening kemudian membayarkan melalui bank yang telah ditunjukkan. Setelah terbayarkan, calon pengantin memberikan tanda bukti penyetorannya (slip bank) kepada KUA.
 
"Masyarakat harus tahu, pegawai KUA tidak diperkenankan menerima uang pendaftaran secara tunai. Ini untuk menghindari adanya penyimpangan,"tegas Saefullah.

Oleh karenanya, pihaknya meminta masyarakat supaya mengurus sendiri proses pendaftaran pernikahaan mulai administrasi sampai pembayaran biaya nikah di rumah tanpa harus menggunakan jasa pihak ketiga. Dengan demikian, tidak terjadi praktik pembayaran biaya nikah secara ilegal.
 
"Misalnya masyarakat menggunakan jasa modin dengan memberi imbalan biaya,  itu di luar kewenangan Kemenag (KUA). Lebih baik urus sendiri berkas-berkas pendaftaran nikahnya," harap Saefullah. (Qomarul Adib/Mahbib)
Â