Jakarta, NU Online
Ketua Dewan Pengawas Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) Jakarta, Agus Muhammad menuturkan terdapat tren penyebaran khutbah terindikasi bermuatan radikal berkategori tinggi dalam empat kali shalat Jumat antara 29 September hingga 21 Oktober 2017. Tanggal tersebut merupakan waktu penelitian terkait materi khutbah radikal di masjid negara.
Pada Jumat pertama atau 29 September 2017, ditemukan 21 khutbah berkonten radikal, rinciannya adalah 11 khutbah masuk radikal tinggi, 5 khutbah berindikasi radikal sedang, dan 4 khutbah berkonten radikal sedang. Sementara pada Jumat kedua atau 6 Oktober 2017, ditemukan 19 khutbah terindikasi berkonten radikal, meliputi 8 khutbah radikal tinggi, 7 khutbah terindikasi radikal sedang, dan empat khutbah masuk radikal rendah.
Jumat ketiga penelitian, 13 Oktober 2017 ditemukan 9 khutbah terindikasi berkonten radikal yakni 4 khutbah masuk radikal tinggi, 3 khutbah radikal sedang, dan 2 khutbah masuk radikal rendah. Adapun pada Jumat keempat atau 20 Oktober 2017 ditemukan 16 khutbah berkonten radikal. Pada Jumat terakhir penelitian ini, rinciannya adalah 9 khutbah masuk radikal tinggi, 4 radikal sedang, dan 3 radikal rendah.
(Baca: Materi Khilafah Khutbah Masjid Pemerintah Merongrong Bangsa)
Data tersebut juga mengindikasikan naik turunnya konten radikal kategori tinggi selama empat Jumat penelitian. Masing-masing adalah 11, 8, 2, dan 9 khutbah.
“Kita ingat pada pekan-pekan itu tengah marak pembahasan Perppu Ormas yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang. Jadi tren turunnya konten radikal pada Jumat ketiga mungkin karena ketakutan khatib dituduh mendukung ideologi khilafah. Tapi jumlahnya naik lagi pada Jumat keempat, mungkin sebagai respons dari ditetapkannya Perppu Ormas menjadi UU Ormas," kata Agus, Rabu (11/7).
Sekadar mengingatkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas disahkan oleh DPR sebagai undang-undang melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017). Dengan disahkannya Perppu Ormas menjadi Undang-Undang, pemerintah melalui regulasi ini memiliki wewenang untuk membubarkan sebuah ormas yang mengancam NKRI dan bertentangan dengan Pancasila.
(Baca: Perppu Ormas Resmi Jadi UU, PBNU: Gugatan di MK Gugur)
Munculnya Perppu Ormas yang kemudian menjadi UU antara lain sebagai respons mayoritas masyarakat menolak ormas HTI yang gencar menebarkan paham khilafah yang bertentangan dengan Pancasila.
Sementara itu masih dari data di atas, juga dapat diketahui tren khutbah Jumat berkonten radikal sedang berturut-turut dari Jumat pertama hingga keempat adalah 6, 7, 3, dan 4 khutbah.
Uniknya untuk konten khutbah berindikasi radikal rendah trennya cenderung konsisten, yakni 4, 4, 3 dan 4 khutbah selama empat Jumat penelitian. Agus menengerai tren ini justru menandakan bahwa pada tingkat radikal rendah selalu terjadi dari waktu ke waktu. Bisa jadi termasuk saat-saat ini.
(Baca: PBNU Sayangkan Khutbah Radikal di Masjid Pemerintah)
Dalam penelitian tersebut yang dimaksud radikal kategori tinggi adalah level teratas di mana khatib bukan sekadar setuju, tetapi juga memprovokasi umat agar melakukan tindakan intoleran. Kategori sedang artinya tingkat radikalismenya cenderung sedang. Adapun radikal tergolong rendah, artinya secara umum cukup moderat tetapi berpotensi radikal. Misalnya, dalam konteks intoleransi, khatib tidak setuju tindakan intoleran, tetapi memaklumi jika terjadi intoleransi.
Penelitian tentang khutbah radikal di masjid negara dilakukan P3M Jakarta dan Rumah Kebangsaan. Terdapat 100 masjid di Jakarta yang terdiri dari 35 masjid kementerian, 28 masjid lembaga, dan 37 masjid BUMN yang diteliti. Hasil penelitian tersebut juga telah dipresentasikan melalui konferensi pers di Gedung PBNU Kramat Raya Jakarta Pusat, Ahad (8/7/2018). (Kendi Setiawan)