Jakarta, NU Online
Ketua Lakpesdam NU, Rumadi Ahmad mengatakan mendukung upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan koruptor mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif.
Menurut Rumadi upaya tersebut sebagai hal yang tepat dilakukan. Pasalnya para mantan napi korupsi sudah terbukti pernah menciderai amanah rakyat dan sudah dibuktikan dalam pengadilan.
“Apa Indonesia sudah kehabisan generasi bersih sehingga mantan koruptor bisa menjadi caleg? Di Indonesia masih banyak orang-orang baik dan bersih,” ungkapnya, Rabu (25/7) pagi.
(Baca: Mantan Napi Korupsi Nyaleg, Ini Tanggapan Sufi)
Dosen Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini juga mengatakan kurang sependapat dengan anggapan bahwa mantan napi koruptor boleh saja menyalonkan diri dalam Pileg, karena pencalonan tersebut merupakan hak mereka sebagai warga Negara.
“Jangan permisif dengan mantan koruptor untuk jabatan publik seperti DPR atau DPRD,” tegasnya.
Ia menegaskan masyarakat dan pihak terkait harus dididik dengan persoalan korupsi yang merusak bangsa.
Seperti diberitakan beberapa waktu ini muncul wacana KPU mengatur pelarangan mantan napi koruptor untuk mencalonkan diri dalam Pileg. Wacana ini sebagai langkah KPU untuk memunculkan anggota legislatif yang bebas dari korupsi. (Kendi Setiawan)