Abdul Rahman Ahdori
Kontributor
Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bersama Indonesia Coruption Watch (ICW) bakal menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Harris Hotel, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (21/8). Kegiatan digelar dalam rangka memperkuat implementasi Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi (PK) bagi masyarakat sipil.
Aktifis anti korupsi Lakpesdam PBNU, Abdullah Ubaid mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan memaparkan hasil temuan sementara pemantauan Stranas PK di DKI Jakarta.
Peserta pada kegiatan ini kalangan masyarakat sipil yang peduli dengan pencegahan korupsi di Indonesia. “Seperti organisasi masyarakat, organisasi pemuda dan organisasi mahasiswa," katanya saat ditemui NU Online di Kantor Lakpesdam PBNU di Tebet Dalam, Jakarta Selatan.
Ia mengatakan pada Perpres nomor 54 tahun 2018 tentang Stratnas PK, selain memandatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi tim nasional gerakan pencegahan korupsi, masyarakat sipil juga diletakan sebagai pemangku kepentingan.
Hal tersebut dilakukan dari mulai penyusunan aksi, sampai dengan implementasi dan monitoring pelaksanaan di kementerian lembaga dan pemerintah daerah.
Dirinya menegaskan, untuk memaksimalkan ruang masyarakat sipil dalam implementasi tersebut dibutuhan keterlibatan semua kalangan untuk melakukan pemantauan dan mengidentifikasi capaian pelaksanaannya. Menurutnya, peranan masyarakat diyakini mampu menekan persoalan korupsi di Indonesia jika berbagai upaya telah dilakukan.
"Kami sangat yakin peranan Ormas dan organisasi pemuda serta mahasiswa mampu menekan masalah-masalah korupsi yang ada," katanya.
Pada kegiatan yang mengangkat tema Evaluasi Implementasi Stranas PK untuk Indonesia Bersih dari Korupsi akan banyak dilakukan diskusi dua arah. Yakni antara fasilitator terdiri dari KPK, ICW dan aktifis anti korupsi dengan peserta FGD.
Terpopuler
1
Apa Itu Dissenting Opinion dan Siapa Saja Hakim yang Pernah Melakukannya?
2
Khutbah Jumat: Inspirasi Al-Fatihah untuk Bekal Berhaji ke Baitullah
3
Harlah Ke-74: Ini Asas, Tujuan, dan Lirik Mars Fatayat NU
4
Kajian Lengkap Kriteria Miskin bagi Pekerja dalam Bab Zakat
5
3 Hakim Nyatakan Dissenting Opinion, Paslon 01 dan 03 Terima Putusan MK
6
Kasus DBD Melonjak, Berikut Cara Pencegahannya Menurut Dokter
Terkini
Lihat Semua