1. Fenomena tindakan main hakim sendiri di Indonesia tidak dapat dipandang remeh karena frekuensinya terbukti sangat tinggi. Sebagai gambaran, data terakhir Sistem Nasional Pemantauan Kekerasan (SPNK) saja menunjukkan jumlah insiden main hakim sendiri di 34 Provinsi sepanjang Maret 2014 s.d. Maret 2015 sebanyak 4.723 insiden, dengan jumlah korban tewas 321 jiwa. Data tersebut ditambah dengan fakta-fakta brutalitas dalam insiden-insiden yang terjadi belakangan ini semestinya cukup untuk menyadarkan kita bersama bahwa tindakan main hakim sendiri ini adalah persoalan serius yang butuh penanganan segera;
2. Tindakan main hakim sendiri hendaknya tidak dilihat semata-mata pelanggaran hukum sebagaimana pada umumnya. Tindakan main hakim sendiri yang kerap terjadi adalah ancaman serius terhadap sistem hukum itu sendiri, karena terus menggerogoti wibawa hukum dan aparat penegak hukum. Oleh karenanya, LBH GP Ansor mendorong lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk segera merespon dengan mengevaluasi dan merevisi norma hukum dan sanksi hukum, baik melalui legislasi maupun penemuan hukum (Rechtsvinding), guna semakin menimbulkan efek jera (detterent effect);
3. Tindakan main hakim sendiri, terlebih yang melampaui batas dan yang tidak berperikemanusiaan, jika terus dibiarkan maka akan semakin merusak keadaban publik serta berpotensi menambah kerawanan sosial di masyarakat dalam bentuk konflik yg berkepanjangan. Oleh karenanya, warga negara yang patuh hukum seyogyanya mengambil peran lebih aktif dalam mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri dan timbulnya bibit-bibit konflik sosial. Dalam rangka itu, LBH PP GP Ansor menyerukan kepada khususnya seluruh Advokat dan Paralegal LBH GP Ansor, juga kepada seluruh pengurus dan kader GP Ansor dan Banser untuk secara pro-aktif menjadi mediator dan rekonsiliator konflik di masyarakat serta berkoordinasi dan bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia guna mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri demi mewujudkan keadaban publik;
Terpopuler
1
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
2
Targetkan 45 Ribu Sekolah, Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan Implementasi Pembelajaran Mendalam dan AI
3
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
4
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
5
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
6
Pimpinan DPR Bantah Gaji Naik, tapi Dapat Berbagai Tunjangan Total hingga Rp70 Juta
Terkini
Lihat Semua