Nasional

LBH Ansor Mediasi Sengketa Pekerja dan Perusahaan Transnasional di Jaksel

Sen, 20 Januari 2020 | 16:00 WIB

LBH Ansor Mediasi Sengketa Pekerja dan Perusahaan Transnasional di Jaksel

LBH GP Ansor mendampingi pekerja Carrefour untuk mendapatkan hak-hak ketenagakerjaan dari perusahaannya.

Jakarta, NU Online
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor mendampingi tiga pekerja dalam menuntut hak-hak ketenagakerjaannya kepada Carrefour tempat di mana tiga orang tersebut bekerja. LBH GP Ansor memediasi sengketa pihak pekerja dan perusahaan yang selama ini menemukan jalan buntu di Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan, Senin (20/1) pagi.

Kasus ini bermula pada bulan September 2019. Tiga pekerja tersebut dinonaktifkan oleh manajemen Carrefour. Setelah dicabut penonaktifannya, ketiga pekerja tersebut dimutasi ke luar Pulau Jawa. Mutasi tersebut dilakukan oleh manajemen tanpa memberikan akomodasi untuk keluarga pekerja sehingga para pekerja tersebut menolak kebijakan mutasi pihak manajemen.

Masalah ini menuai sengketa antara pekerja dan pihak perusahaan. Ketiga pekerja tersebut meminta bantuan hukum kepada LBH PP GP Ansor untuk mendampingi mereka dalam menghadapi permasalahan hukum ketenagakerjaan dengan pihak perusahaan mereka.

Langkah awal yang dilakukan LBH GP Ansor adalah mengundang pihak perusahaan untuk menjembatani pihak pekerja dan pihak perusahaan. Setelah tiga kali pertemuan, mediasi tersebut mengalami kebuntuan. Dari sana pihak LBH GP Ansor meminta Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan untuk mecari solusi atas permasalahan antara klien LBH GP Ansor dan pihak perusahaan.

“Hari ini telah terjadi kesepakatan pemutusan hubungan kerja antara Carrefour dan pekerjanya yang berjumlah 3 orang di Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan. Dan Alhamdulillah hari ini kesepakatan telah berhasil dilaksanakan, dan hak-hak para pekerja telah diberikan sepenuhnya oleh pihak perusahaan,” kata Hamzah, anggota tim advokasi LBH GP Ansor Pusat.

Menurut Hamzah, LBH GP Ansor banyak menerima pengaduan perihal kasus ketenagakerjaan. LBH GP Ansor menaruh perhatian khusus pada persoalan ini. LBH GP Ansor akan selalu berusaha membela hak pekerja untuk memperjuangkan keadilan dalam berhadapan dengan kekuatan korporasi modal besar.

LBH GP Ansor, kata Hamzah, selalu menerima permasalahan hukum yang dialami oleh masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Penerimaan ini merupakan wujud dari peranan GP Ansor sebagai badan otonom Nahdlatul Ulama dalam memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

Yudhi Permana dari LBH GP Ansor menambahkan, “Kita tidak hanya membantu para pencari keadilan dalam penegakan hukum saja, tetapi lebih kepada kemanusiaan.”
 

Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Editor: Abdullah Alawi