Nasional

Lakpesdam PBNU Sampaikan Empat Rekomendasi Terkait Regulasi Tembakau

Sel, 27 Juli 2021 | 07:00 WIB

Lakpesdam PBNU Sampaikan Empat Rekomendasi Terkait Regulasi Tembakau

Ilustrasi Perkebunan Tembakau. (Foto: steemkr)

Jakarta, NU Online

Hasil riset yang dilakukan Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU di tiga daerah penghasil tembakau, yaitu Pamekasan, Rembang, dan Lombok, menemukan kekhawatiran dibatasinya gerak petani daerah yang mayoritas warga Nadliyin untuk tumbuh dan berkembang. Atas temuan tersebut, Lakpesdam PBNU memberikan empat rekomendasi.


Demikian disampaikan Peneliti Lakpesdam PBNU, Hifdzil Alim pada kegiatan diseminasi “Kebijakan Pertembakauan dan Dampaknya terhadap Petani dan Industri Hasil Tembakau (IHT), Implementasi PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan” yang dilaksanakan di Jakarta, Senin (26/7).

 

Pertama, kata Hifdzil, dari sisi aspek sosial dan ekonomi, yakni penyusunan regulasi tentang tembakau, sebaiknya dilakukan dengan mempertimbangkan banyak aspek secara menyeluruh. Tidak hanya paradigma kesehatan yang digunakan, tetapi juga penting menggunakan paradigma kebudayaan dan paradigma perekonomian.

 

“Kedua, dalam proses pembentukannya PP Nomor 109 Tahun 2012 adalah hasil negosiasi maksimal antara paradigma kesehatan dan paradigma perekonomian,” ujarnya.


Ketiga, sambung Hifdzil, PP Nomor 109 Tahun 2012 masih dipandang relevan dan tidak perlu direvisi. Sebaliknya, Pemerintah agar dapat melaksanakan dan mengimplementasikan PP tersebut secara konsisten, dengan mempertimbangkan perlindungan dan kesejahteraan petani serta melakukan mitigasi bagi petani dan buruh pabrik rokok, salah satunya melalui program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).


Keempat, pentingnya menciptakan pola kemitraan antara produsen dan petani. Dimana dengan adanya pola kemitraan maka akan timbul kepercayaan yang dapat memperbaiki pola tata kelola niaga dan menjaga stabilitas harga jual hasil panen.

 

“Kami mengakui terjadi dinamika perkembangan IHT, pasang surut luas lahan pertanian tembakau, dan naik turun jumlah petani tembakau sebelum dan sesudah terbitnya PP Nomor 109 Tahun 2012. Dinamika ini dipandang memiliki hubungan langsung sebagai dampak dari terbitnya PP Nomor 109 Tahun 2012,” tutup Hifdzil.

 

 

Dalam kesempatan tersebut, Hifdzil menjelaskan bahwa Lakpesdam PBNU menemukan beberapa permasalahan yang ada dalam PP Nomor 109 Tahun 2012, diantaranya adalah banyak pembatasan-pembatasan dalam produksi, pengolahan, pemasaran, dan konsumsi produk tembakau. Tidak hanya itu, regulasi ini menimbulkan ketidakpastian usaha karena lemahnya akses informasi bagi para petani.

 

Editor: Aiz Luthfi