KPU: Hasil Pemilu adalah Berdasarkan Rekapitulasi Manual Berjenjang
NU Online · Kamis, 22 Februari 2024 | 19:15 WIB
Malik Ibnu Zaman
Penulis
Jakarta, NU Online
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 adalah berdasarkan rekapitulasi manual berjenjang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).
"Hasil resmi penghitungan suara itu berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang yang saat ini sedang berlangsung dari mulai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), tingkat kecamatan sampai di tingkat nasional di KPU RI," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Pemilu memberikan batas Waktu kepada KPU paling lambat 35 hari harus sudah menetapkan hasil Pemilu. "Sehingga di lampiran 1 PKPU nomor 4 Tahun 2024 itu dijelaskan bahwa batas akhir Rekapitulasi adalah 20 Maret 2024," imbuhnya.
Idham pun mengajak masyarakat untuk menyaksikan rekapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat PPK sampai KPU RI.
"Karena dalam peraturan teknis, kami telah memerintahkan kepada jajaran kami dalam setiap Rekapitulasi tersebut harus disiarkan secara langsung lewat media live streaming seperti YouTube dan lain sebagainya," pungkasnya.
Sebelumnya Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroes meminta masyarakat untuk ikut mengawasi rekapitulasi manual berjenjang, sebab merupakan hasil resmi Pemilu 2024.
"Jadwal kegiatan ini harus dilihat secara bersama-sama, karena ini hasil resmi penghitungan suara secara berjenjang yang dilakukan oleh PPK, PPLN, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan nanti KPU Republik Indonesia," ujarnya kepada wartawan di Gedung KPU, Senin (19/2/2024) malam.
Jadwal rekapitulasi
Adapun jadwal rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagai berikut:
Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN): 15-22 Februari 2024
Kecamatan: 15 Februari-2 Maret 2024
Kabupaten/Kota: 17 Februari-5 Maret 2024
Provinsi: 19 Februari-10 Maret 2024
Nasional: 22 Februari-20 Maret 2024
Terpopuler
1
Jadwal Puasa Sunnah Sepanjang Bulan September 2025
2
Khutbah Jumat: Maulid Nabi dan 4 Sifat Teladan Rasulullah bagi Para Pemimpin
3
DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Masih Perlu Dibahas, Kapan Disahkan?
4
Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen oleh Polisi Dinilai Keliru dan Salah Sasaran
5
Pengacara dan Keluarga Yakin Arya Daru Meninggal Bukan Bunuh Diri
6
Polisi dan Militer Tembakan Gas Air Mata di Sekitar Kampus Unisba dan Unpas, Rakyat Jadi Korban
Terkini
Lihat Semua