KPU: Sirekap Alat Bantu Pendukung Akuntabilitas dan Transparansi Hasil Pemilu 2024
NU Online · Selasa, 20 Februari 2024 | 10:15 WIB

Ketua KPU Hasyim Asy'ari di dampingi 2 anggota KPU Betty Epsilon Idroos (kiri) Mochammad Afifuddin (kanan)
Malik Ibnu Zaman
Penulis
Jakarta, NU Online
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan hasil perolehan suara pada pemilihan umum (pemilu) 2024.
Sirekap, menurut anggota KPU Betty Epsilon Idroes, dibangun dan dikembangkan sebagai sistem informasi yang dapat terkontrol, termonitor, terjaga, yang sangat mendukung akuntabilitas dan transparansi hasil pemilu 2024.
Ia mengatakan, KPU memanfaatkan Sirekap untuk memotret penghitungan suara di TPS berdasarkan formulir C yang ditulis KPPS. Semua proses itu dilaksanakan terbuka, disaksikan masyarakat yang hadir sehingga mereka bisa mengoreksi datanya.
Kemudian, menurutnya, KPU membuka akses kepada seluruh masyarakat Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk mengecek dan meneliti hasil perolehan suara melalui Sirekap pada portal pemilu2024.kpu.go.id.
"Data hasil perolehan suara ditampilkan dalam bentuk infografis berupa diagram lingkaran dan diagram batang, serta tabel yang berisi rincian data,” ujarnya pada konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta, Senin (19/2/2024) malam.
Lebih lanjut ia mengatakan, formulir C yang didokumentasikan Sirekap menjadi data otentik yang akan dijaga untuk mencegah upaya gangguan dari pihak tak bertanggung jawab.
“KPU bersama gugus tugas keamanan siber melakukan mitigasi dan optimalisasi keamanan data dan informasi," jelasnya.
Selain itu, Sirekap data pada formulir C hasil yang dikumpulkan merupakan data publik yang tidak memiliki kerahasiaan atau data pribadi di dalamnya.
"Sehingga publik dapat akses, dapat melihat, dapat mencatat, bahkan mengumpulkan; data tersebut bisa di-save untuk melakukan pengecekan terhadap proses yang terjadi di TPS," pungkasnya.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Maulid Nabi dan 4 Sifat Teladan Rasulullah bagi Para Pemimpin
2
Jadwal Puasa Sunnah Sepanjang Bulan September 2025
3
DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Masih Perlu Dibahas, Kapan Disahkan?
4
Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen oleh Polisi Dinilai Keliru dan Salah Sasaran
5
Pengacara dan Keluarga Yakin Arya Daru Meninggal Bukan Bunuh Diri
6
Polisi dan Militer Tembakan Gas Air Mata di Sekitar Kampus Unisba dan Unpas, Rakyat Jadi Korban
Terkini
Lihat Semua