Nasional

Sirekap Pilpres, KPU: KPPS Tidak Bisa Koreksi Data yang Salah

Sel, 20 Februari 2024 | 16:30 WIB

Sirekap Pilpres, KPU: KPPS Tidak Bisa Koreksi Data yang Salah

Ilustrasi (NU Online)

Jakarta, NU Online
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membenarkan bahwa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak dapat mengoreksi hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang salah terbaca oleh Sistem Rekapitulasi Informasi (Sirekap).


"Untuk perolehan suara pilpres, memang KPPS hanya dapat memberikan konfirmasi sesuai atau tidak sesuai terhadap hasil pembacaan Sirekap," ujar Komisioner KPU Betty Epsilon Idroes pada Konferensi Pers di Gedung KPU, Jakarta, Senin (19/2/2024) malam.


Ia mengungkapkan bahwa koreksi terhadap data yang tidak sesuai dilakukan oleh KPU kabupaten/kota melalui mekanisme Sirekap web (https://sirekap-web.kpu.go.id), sementara sistem dapat membacanya jika terjadi ketidaksesuaian.


"Karena ada fleg, ada penanda ketika KPPS menyatakan tidak sesuai secara sistem itu kebaca dan akan diperbaiki oleh KPU kabupaten/kota melalui Sirekap web ini," terangnya.


Per hari Senin (19/2/2024), KPU RI mengumumkan bahwa masih terdapat 1.223 TPS (0,21 persen) yang memiliki ketidakakuratan data perolehan hasil suara Pilpres 2024 dari jumlah total 586.646 TPS yang sudah masuk ke Sirekap. Kemudian, terdapat 4.167 TPS (0,71 persen) yang memiliki kesalahan data perolehan hasil suara Pileg 2024 DPR RI dari total 586.646 TPS yang telah masuk ke Sirekap.


Sementara itu Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa problem di Sirekap disebabkan antara lain oleh penulisan yang kurang jelas atau unggahan foto yang tidak jelas, sehingga ketika mengisi kolom angka, pembacaan oleh sistem menjadi kurang tepat.


"Tentu saja sitasi ini menyebabkan pembacaannya jadi kurang sesuai dengan tampilan ini," ungkapnya.


Sirekap memiliki teknologi yang mencakup pengenalan tanda optis atau Optical Mark Recognition (OMR) dan pengenalan karakter optis atau Optical Character Recognition (OCR). Karena itu, pola dan tulisan tangan yang terdapat pada formulir C yang telah diproses di TPS saat difoto dan diunggah ke Sirekap, diubah menjadi data numerik sebelum dikirim ke server.


KPU menegaskan bahwa Sirekap hanya sebagai alat bantu untuk memberikan informasi kepada publik, sementara hasil Pemilu 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi manual berjenjang dari tingkat kecamatan hingga nasional.