Nasional

KPAI Dukung Kebijakan Kebiri Kimia untuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Jum, 8 Januari 2021 | 11:05 WIB

KPAI Dukung Kebijakan Kebiri Kimia untuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Shalihah mengatakan KPAI mendukung peratauran pemerintah yang sudah dimatangkan sejak tiga tahun lalu. Kebijakan kebiri pelaku kekerasan seksuak anak dinilai KPAI sebagai upaya bersama menjalankan Undang-undang (UU) serta untuk menekan kasus kekerasan seksual kepada anak-anak. (Foto: Istimewa)

Jakarta, NU Online
Baru-baru ini pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak. PP tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020 lalu.

 

Menanggapi hal tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan mendukung peratauran pemerintah yang sudah dimatangkan sejak tiga tahun yang lalu itu. Kebijakan kebiri pelaku kekerasan seksuak anak dinilai KPAI sebagai upaya bersama menjalankan Undang-undang (UU) serta untuk menekan kasus kekerasan seksual kepada anak-anak.

 

"Ini upaya bersama menjalankan UU. Revisi UU sudah dilakukan beberapa pihak. Bukan hanya oleh KPAI.  Kami menghormati, mengapresiasi bahwa ini sudah dilakukan oleh pemerintah," kata Komisoner KPAI AI Maryati kepada NU Online, Jumat (8/1). 

 

Ai menambahkan, yang harus diperhatikan yaitu soal efektivitas dan tolak ukur bentuk hukuman pidana di atas 20 tahun yang dinyatakan pada PP tersebut. Sebab, kata dia, selama ini para pelaku kekerasan seksual kepada anak tidak ada yang jera. 

 

"Menurut kami ini harus diukur efektivitasnya. Bagaimana cara mengukurnya setelah implementasi.  Kami sebagai pengawas akan melihat apakah PP akan memberikan efektivitas atau tidak. Tapi setelah itu di implementasi di berbagai pengadilan," Ai menegaskan.

 

Catatan lain yang juga harus diperhatikan pemerintah mengenai kesiapan penyediaan anggaran untuk dibelanjakan perangkat dan fasilitas sebagai mana yang ditentukan oleh peraturan pemerintah. Apalagi menyangkut SOP, harus diperjelas agar tak memunculkan masalah baru.

 

"Jadi dari sisi budgeting harus melibatkan DPR RI dan pemerintah. Kita tahu anggaran pemerintah banyak dipos-kan untuk Covid-19. Semua anggaran dipangkas," tuturnya. 

 

Untuk diketahui, penerbitan PP  Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak merupakan salah satu solusi untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak. 

 

Selain itu, PP ini juga supaya memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. 

 

Prinsipnya, peraturan tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

 

Pewarta: Abdul Rahman Ahdori
Editor: Kendi Setiawan