Nasional

Komnas Haji dan Umrah: Kominfo Jangan Langkahi Wewenang Kemenag soal Umrah Digital

Sen, 19 Agustus 2019 | 05:30 WIB

Komnas Haji dan Umrah: Kominfo Jangan Langkahi Wewenang Kemenag soal Umrah Digital

Jamaah umrah Asbihu NU. Asbihu NU merupakan asosiasi pembinaan haji dan umrah yang dimiliki PBNU.

Jakarta, NU Online
Belum lama ini, para pelaku bisnis umrah tiba-tiba saja disentakkan oleh kabar umrah akan menggunakan sistem digital dan digarap oleh platform market place raksasa yang dikomandoi oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
 
Bahkan, pihak Kominfo mengaku sudah menandatangani kerja sama dengan Arab Saudi karena negara kaya minyak ini akan menggenjot jumlah jamaah yang datang ke Tanah Suci.
 
Di pihak lain lain, pihak Kementerian Agama (Kemenag) yang gugus tugas dan fungsinya sehari-hari mengurusi umrah juga tak kalah terkejut karena merasa tidak pernah dilibatkan maupun diajak bicara oleh Kominfo. 
 
Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siroj menilai langkah Kominfo ini tentu saja sangat disayangkan mengingat setiap kementerian memiliki tugas dan fungsi masing-masing. Secara gamblang, kata Mustolih, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019  tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah penanggungjawab dan pembinaan penyelenggaraan umrah adalah Kementerian Agama yang sudah berjalan puluhan tahun dari aspek perizinan, pembinaan sampai dengan pengawasan. 
 
"Langkah Kominfo  menandakan tergesa-gesa dan minim kajian serta menegaskan asumsi selama ini adanya ego sektoral  yang sangat kuat antar institusi pemerintah. Sehingga sangat tidak lazim Kominfo melangkahi wewenang Kemenag," kata pria yang juga Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
 
Di sisi lain, kata Mustolih, patut digali lebih mendalam ada kepentingan apa sesungguhnya sehingga Kominfo begitu ngotot menggolkan kepentingan negara Arab Saudi. Sebab, kebijakan ini jika diterapkan akan berdampak sangat serius dan luas terhadap tata niaga dan ekosistem bisnis umrah.
 
"Seharusnya kepentingan pengusaha tanah air didahulukan dari pada kepentingan negara lain," katanya.
 
Sebelumnya Mustolih menegaskan, penyelenggara bisnis umrah adalah badan usaha yang harus memenuhi spesifikasi ketat sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang memiliki karakteristik khusus dan syarat-syarat khusus. Demikian pula dengan proses penyelengraaan umrah juga sangat spesifik yang berbeda sama sekali dengan bisnis perjalanan wisata pada umumnya karena ada aspek ibadah yang tidak bisa dipisahkan. 
 
Kemenag sebagai pembina PPIU harus memberikan proteksi kepada keberlangsungan bisnis umrah. "Jangan sampai didominasi dan dikuasi oleh segelintir pemain besar yang menjadi predator bagi pemain menengah ke bawah," tegasnya. (Red: Kendi Setiawan)