Kitab Kuning Beri Panduan Pelaksanaan Ibadah Muslim Saat Pandemi
NU Online · Selasa, 12 Mei 2020 | 14:00 WIB
"Perubahan yang dilakukan itu (pelaksanaan ibadah yang tadinya di masjid, kemudian dialihkan sementara di rumah karena pandemi) sesungguhnya sudah dibahas di zaman lampau, dan sekarang tinggal mengikuti adanya legitimiasi oleh ulama sekarang dalam arti diulang lagi dan oleh pemerintah," kata Sri saat mengisi acara bedah buku Fikih Wabah: Panduan Keagaman di Masa Pandemi yang diselenggarakan Rumah KitaB, Selasa (11/5).
Bahkan, kata Sri, Dosen sosiologi di Rice University Houston di Texas, Craig Considine mengungkapkan dalam penelitiannya bahwa Nabi Muhammad adalah yang pertama kali menyarankan karantina kesehatan dan kebersihan diri dalam kasus pandemi.
"Bagi milenial dan mereka yang suka dengan rujukan semisal ini tentunya harus menjadi perhatian. Objektivitas penelitian orientalis sekali pun itu sudah nampak di hadapan kita. Rujukan kita kembali apa yang disunnahkan Rasulullah sallallahu alaihi wasallam yang disabdakan, yang diajarkan itu adalah sesuatu yang hak dan benar, sampai dengan saat ini dan seterusnya," ucapnya.
Ketua I PP Muslimat NU ini menyatakan bahwa umat Islam dapat melakukan shalat di mana pun karena semua hamparan ini adalah bumi Allah untuk bersujud. Saat pandemi seperti sekarang ini, dan untuk menghindari bahaya Covid-19, maka umat Islam dapat melaksanakan shalat di rumah.
Bagi masyarakat yang berada di daerah zona merah Covid-19, misalnya, tidak boleh memaksakan diri untuk shalat Jumat di masjid. Perubahan tempat pelaksanaan shalat, termasuk shalat Jumat yang dalam keadaan normal dilakukan di masjid, tapi diganti dengan shalat duhur di rumah itu karena ada uzur syar’i.
"Jadi tidak ada masalah ketika itu dilaksanakan, berjamaah, pahalanya sekali pun tidak berkurang," ucapnya. "Jadi sangat rasional dan simpel untuk dipahami," sambungnya.
Lebih lanjut ia menyatakan siapapun tidak boleh ada yang melarang pemakaman jenazah Covid-19. Menurutnya, Islam memberikan tuntunan bahwa orang yang hidup harus memberikan haknya orang meninggal, di antaranya memakamkan.
"Orang yang hidup harus memberikan haknya oang yang meninggal tentunya dengan protokol kesehatan," ucapnya.
Selain Sri Mulyati, pembicara lain pada bedah buku ini ialah Pengampu Pengajian Ihya Ulumiddin Gus Ulil Absar Abdalla, Ketua LBM PWNU Jakarta, dan Ketua PEKKA Nani Zulminarni.
Pewarta: Husni Sahal
Editor: Abdullah Alawi
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Mempertahankan Spirit Kurban dan Haji Pasca-Idul Adha
2
Ketum PBNU Buka Suara soal Polemik Tambang di Raja Ampat, Singgung Keterlibatan Gus Fahrur
3
Jamaah Haji yang Sakit Boleh Ajukan Pulang Lebih Awal ke Tanah Air
4
Rais 'Aam dan Ketua Umum PBNU Akan Lantik JATMAN masa khidmah 2025-2030
5
Khutbah Jumat: Meningkatkan Kualitas Ibadah Harian di Tengah Kesibukan
6
Khutbah Jumat: Menyatukan Hati, Membangun Kerukunan Keluarga Menuju Hidup Bahagia
Terkini
Lihat Semua