Kerjasama KPDT-BPN Wujud Reformasi Agraria Sesungguhnya
NU Online · Kamis, 15 November 2012 | 02:32 WIB
Jakarta, NU Online
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) menandatangani MoU dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kesepakatan kerjasama yang ditandatangani pada momentum pembukaan Investment Day KPDT ke-2 Tahun 2012 di Museum Nasional, Jakarta (13/11) berlangsung hangat disaksikan 30-an Bupati dan para pejabat daerah tertinggal. <>
MoU terutama menyepakati kerjasama sertifikasi lahan terlantar milik negara di kawasan daerah tertinggal agar bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat setempat.
Menteri PDT Helmy Faishal Zaini dalam sambutannya mengaku sangat berterimakasih dan memberikan penghargaan tinggi kepada Kepala BPN atas kesediaan membantu mempermudah program-program Kementerian PDT. Menurutnya, kerjasama KPDT-BPN di bidang pertanahan merupakan bentuk reformasi agraria sesungguhnya. Mengingat, tujuan dari kerjasama ini adalah untuk membangun kesejahteraan rakyat di daerah tertinggal yang notabene masih dibawag garis kemiskinan.
“Saya katakan, ini adalah wujud reformasi agraria sesungguhnya. Mengembalikan tanah negara untuk dimanfaatkan bagi kepentingan rakyat yang membutuhkan,” papar Menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Helmy Faishal menjelaskan, hingga saat ini salah satu kendala terbesar percepatan pembangunan di 183 kabupaten daerah tertinggal adalah terkait ketersediaan lahan. Banyak potensi ekonomi unggulan namun sulit dikembangkan akibat keterbatasan lahan. Ironisnya, di mayoritas kawasan tertinggal tersebut memiliki beribu-ribu hektar lahan tidur atau terlantar.
“Dalam setiap kunjungan saya ke daerah tertinggal, di perjalanan, kanan-kiri yang saya lihat banyak lahan-lahan tidur yang tidak manfaatkan. Saya lantas merenung, alangkah tidak bersyukurnya kita bangsa ini sudah diberi anugerah tanah yang subur tapi malah banyak menelantarkannya atau belum mau mengelolanya dengan baik,” tuturnya.
Sementara, Kepala BPN Hendarman Supandji menegaskan, siap melakukan upaya-upaya legalisasi mulai dari melakukan pemetaan, pengukuran, hingga proses sertifikasi tanah terlantar milik negara untuk kemudian dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat agar bisa dimanfaatkan dengan baik sebagai lahan pertanian.
“Kami dari Badan Pertanahan Nasional menyambut baik inisiatif dari Kementerian PDT ini. Ke depan kami siap melakukan sertifikasi tanah-tanah terlantar dan atau tanah bekas milik negara untuk keperluan pembangunan di daerah tertinggal,” paparnya.
Redaktur: Mukafi Niam
Terpopuler
1
Panduan Shalat Idul Adha: dari Niat, Bacaan di Antara Takbir, hingga Salam
2
Takbiran Idul Adha 1446 H Disunnahkan pada 5-9 Juni 2025, Berikut Lafal Lengkapnya
3
Khutbah Idul Adha 2025: Teladan Keluarga Nabi Ibrahim, Membangun Generasi Tangguh di Era Modern
4
Khutbah Idul Adha: Mencari Keteladanan Nabi Ibrahim dan Ismail dalam Diri Manusia
5
Terkait Polemik Nasab, PBNU Minta Nahdliyin Bersikap Bijak dan Kedepankan Adab
6
Khutbah Jumat: Meraih Hikmah Kurban di Hari Raya Idul Adha
Terkini
Lihat Semua