Nasional

Kemendikbud Pastikan Subsidi Kuota Internet untuk Pelajar dan Guru Tercukupi

Sab, 3 Oktober 2020 | 13:01 WIB

Kemendikbud Pastikan Subsidi Kuota Internet untuk Pelajar dan Guru Tercukupi

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data Teknologi Informasi Pendidikan (Pusdatin) Kemendikbud RI, M. Hasan Chabibie. (Foto: dok. istimewa)

Jakarta, NU Online

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI memastikan subsidi kuota internet untuk peserta didik dan tenaga pendidik di lingkungan Kemendikbud tercukupi selama kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) berlaku.


Bantuan kuota belajar yang diberikan langsung ke nomor telepon genggam peserta didik dan tenaga pendidik tersebut sebagai respons pemerintah terhadap setiap persoalan yang dikeluhkan. 


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data Teknologi Informasi Pendidikan (Pusdatin) Kemendikbud RI, Hasan Chabibie, menuturkan, pihaknya telah memberikan bantuan data kuota internet terhadap siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebanyak 20 Giga Byte (GB) setiap bulannya.


Selanjutnya kepada Siswa Sekolah Dasar (SD), siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) sebanyak 35 GB setiap bulan. Lalu kepada guru 42 GB, mahasiswa dan dosen 50 GB setiap bulannya.    


“Kuotanya dibagi dalam dua kategori, umum 5GB sedangkan sisanya khusus kuota belajar,” kata dia saat menjadi pembicara di salah satu stasiun televisi swasta, Kamis (1/10) malam kemarin. 


Menurut Hasan, Kemendikbud melibatkan pihak telekomunikasi agar program tersebut berjalan secara maksimal sehingga kebijakan PJJ memberikan dampak positif untuk peserta didik dan tenaga pendidik yang menjadi tanggung jawab Kemendikbud.


Melihat fakta di lapangan, lanjutnya, jumlah subsidi kuota yang diberikan pemerintah lebih dari cukup untuk kegiatan belajar mengajar. 


“Rata-rata kebutuhan konsumsi selama proses pembelajaran dari Rumah  yang kita akumulasikan 35 GB. hitung-hitungannya sederhana saja, misalnya kita 3 jam melakukan virtual conference menggunakan zoom atau sejenisnya kurang lebih 1 minggu 15 kali mereka, melakukan tatap muka 1 bulan 4 minggu berarti mereka melalukan 60 kali tatap muka virtual dalam sebulan. Dari beberapa riset yang kami ambil tadi, jadi asumsi kebutuhan peserta didik sekitar 35GB selama 1 bulan proses pembelajaran,” tutur Hasan Habibie. 


Kemudian, mengenai perbedaan besaran kuota yang diterima peserta didik, kata Hasan, disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Menurutnya, setiap level lembaga pendidikan memiliki kebutuhan yang berbeda-beda.  


Bantuan tersebut sudah digunakan jutaan peserta didik sejak September bulan lalu. Kata dia, tidak ada keluhan yang disampaikan oleh peserta maupun tenaga pendidik mengenai bantuan kuota gratis yang digulirkan pemerintah.


Meski begitu, pihaknya akan terus memantau dan mengevaluasi jika di kemudian hari ada kendala yang ditemukan. 


“Saya juga ucapkan terimakasih dan mengapresiasi kepada operator seluler yang juga turun tangan dalam konteks ini memberikan harga yang sangat kompetitif sehingga adik-adik kita bisa belajar dalam pandemi ini,” katanya.


Untuk diketahui, sebagai implementasi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020-2021 pada masa pandemi Covid-19, pemerintah memberikan bantuan kuota internet. 


Bantuan atau subsidi kuota internet ini diberikan kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen sebagai bentuk dukungan terhadap PJJ yang digelar selama pandemi Covid-19.


Jadwal penyaluran Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 (empat) bulan dari September sampai dengan Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut: 


Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama:

Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020

Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020

 

Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua:

Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020

Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020

 

Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan:

Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020

Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020


Pewarta: Abdul Rahman Ahdori

Editor: Fathoni Ahmad