Nasional

Kemenag Tidak Benarkan Ibadah Berjamaah di Zona Merah dan Kuning

Kam, 4 Juni 2020 | 23:15 WIB

Jakarta, NU Online

Pada 29 Mei 2020 yang lalu, Menteri Agama Republik Indonesia Fachrul Razi mengeluarkan Surat Edaran Penggunaan Tempat Ibadah Aman dan Produktif di Masa Covid-19.

 

Dalam Surat Edaran tersebut, Menag tidak membenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah atau kolektif di daerah berstatus Zona Merah dan Zona Kuning yang masih terdapat kasus penularan Covid-19.

 

"Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif," tulis Surat Edaran Nomor SE 15 Tahun 2020.

 

Adapun rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/RT berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari Covid- 19.

 

Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.

 

"Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan," lanjutnya.

 

Pengurus rumah ibadah yang hendak menyelenggarakan ibadah jamaah dapat mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19 secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.

 

Bagi rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan atau lingkungannya, pengurusnya dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.

 

Pengurus atau penanggungiawab rumah ibadah berkewajiban untuk (1) menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah, (2) melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah, (3) membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, dan (4) menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.

 

Hal lain yang juga harus disediakan oleh pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah adalah (5) menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah; (6) menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak satu meter; dan (7) melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

 

Selain itu, (8) waktu pelaksanaan ibadah juga harus dikurangi tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah; (9) memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat; (10) membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan; dan (11) memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

 

Selain pengurus, masyarakat yang hendak beribadah di tempat ibadah juga memiliki kewajiban khusus, yaitu (1) harus dalam kondisi sehat; (2) meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang; (3) menggunakan masker atau masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah; dan (4) menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau sanitasi tangan.

 

Di samping itu, (5) jamaah juga harus menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan; (6) menjaga jarak antar jemaah minimal satu (1) meter; (7) menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib; (8) melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19; dan (9) ikut peduli terhadap penerapan pelalsanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

 

Menteri Agama juga mengingatkan agar penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat di rumah ibadah (misalnya: akad pernikahan/perkawinan), tetap mengacu pada ketentuan di atas dengan tambahan ketentuan (1) memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19; (2) membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang; dan (3) pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

 

Pewarta: Syakir NF
Editor: Kendi Setiawan