Kemenag Terbitkan PMA Majelis Taklim, LD PBNU Soroti Bab Pembinaan
NU Online · Sabtu, 30 November 2019 | 06:30 WIB
Menyikapi terbitnya PMA tersebut, Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LD PBNU) menyatakan tidak mempersoalkannya.Â
"Kalau niatnya mengatur, tidak masalah," kata Sekretaris LD PBNUÂ KH Muhammad Bukhori Muslim kepada NU Online, Sabtu (30/11) melalui sambungan telepon.
Namun, Bukhori mengaku keberatan pada satu hal yang dianggapnya bermasalah, yakni pada BAB IV Pasal 18 ayat 1 dan 2 tentang Pembinaan. Pasal 18 ayat 1 berbunyi: Pembinaan Majelis Taklim dilaksanakan oleh: a. Direktur Jenderal Bimbingan Masyaralat Islam; b. Kepala Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi; dan c. Kepala Kantor Kementerian Agama.
Sementara pada ayat 2 dalam pasal dan bab yang sama berbunyi: Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek: a. Kelembagaan; b. Manajemen; c. Sumber Daya Manusia; dan d. Materi.
"Tapi dalam PMA tersebut ada klausul membina. Ini yang agak masalah. Misalnya ada seorang kiai kampung yang sudah puluhan tahun ngajar dengan ikhlas. Dia alim, wara', dan zuhud. Tiba tiba datang dari Kemenag sebagai pembina. Ini masalah," ucapnya.
Menurut Pria yang juga Dosen UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta ini, pembinaan yang dilakukan Kemenag kepada kiai akan merendahkan si kiai tersebut. Untuk itu, ia meminta agar Menag meninjau kembali perihal pembinaan.
"Kalau pengaturan admistratif silakan saja, tapi kalau membina, perlu ditinjau ulang," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, PMA Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim diterbitkan pada 13 November 2019.
PMA tersebut terdiri atas enam bab dengan 22 pasal. Regulasi ini antara lain mengatur tentang tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustadz, jemaah, tempat, dan materi ajar. Selain itu, PMA berisi tentang pembinaan dan pendanaan.
Pewarta: Husni Sahal
Terpopuler
1
Sosok Nabi Daniel, Utusan Allah yang Dimakamkan di Era Umar Bin Khattab
2
3 Pesan Penting bagi Pengamal Ratib Al-Haddad
3
Mimpi Lamaran, Menikah, dan Bercerai: Apa Artinya?
4
Mahfud MD Ungkap Ketimpangan Struktural Indonesia
5
Gus Yahya: Di Tengah Ketidakpastian Global, Indonesia Harus Bertahan dan Berkontribusi bagi Dunia
6
Tak Bisa Dipisahkan, Mahfud MD: Hukum yang Baik Lahir dari Politik yang Bagus
Terkini
Lihat Semua