Nasional

Kemenag Terbitkan Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Umrah di Masa Pandemi

Sen, 2 November 2020 | 10:15 WIB

Kemenag Terbitkan Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Umrah di Masa Pandemi

Kementerian Agama. (Ilustrasi: NU Online)

Jakarta, NU Online

Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19. KMA Nomor 719 Tahun 2020 itu ditandatangani Menag Fachrul Razi setelah dibahas bersama dengan stakeholder


“Regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi telah siap. Adapun substansi kebijakannya sudah dibicarakan dengan Komisi VIII (DPR RI),” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurrahman dikutip NU Online dari laman resmi Kemenag RI, pada Senin (2/11).


Sesuai arahan Menag Fachrul Razi, Oman menuturkan, regulasi tersebut kemudian dibahas dengan para pihak terkait yakni Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan pihak penerbangan.


“Alhamdulillah jamaah Indonesia termasuk yang diizinkan berangkat umrah. Semua pihak harus memahani regulasinya,” tuturnya.


Menurutnya, semangat dari regulasi itu adalah wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan jamaah umrah sesuai amanat UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 


Ia menegaskan bahwa pemerintah harus memberikan perlindungan kepada warga negara, terutama dalam konteks pandemi yakni perlindungan keamanan dan keselamatan.


“Itu semangatnya. Kami memastikan KMA disusun dengan merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan oleh Arab Saudi. Namun, ada penambahan aturan yang disesuaikan dengan masukan dari berbagai kementerian, khususnya Kemenkes,” tegas Oman.


Penambahan aturan tersebut adalah syarat tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Hal ini, kata Oman, sudah menjadi ketentuan Kemenkes. 


“(Ditambah) ada juga ketentuan terkait karantina. PPIU harus memfasilitasi karantina jamaah, baik ketika di Saudi dan ketika pulang. Kita punya ketentuan bahwa orang yang pulang dari luar negeri tidak hanya jamaah umrah saja, harus menjalani karantina,” sambungnya.


Oman menambahkan, regulasi tidak hanya mengatur jamaah yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari karena pandemi. Selain itu, regulasi mengatur masyarakat yang baru akan mendaftar dan ingin beribadah umrah di masa pandemi. 


Sementara itu, untuk jamaah yang tertunda keberangkatannya diberi dua pilihan. Berangkat dengan protokol kesehatan yang berlaku atau akan menjadwal ulang menunggu hingga pandemi reda.


“Jamaah juga diberi pilihan untuk membatalkan rencana umrahnya dan menarik biaya yang sudah dibayarkan. Tentu setelah dikurangi biaya yang terlanjur dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan sebelum terjadinya pandemi dan itu harus dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah,” ungkap Oman.


“PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada Jemaah tersebut setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU,”sambungnya.


Intinya, ditegaskan Oman, Kemenag telah siap secara regulasi dan pengawasan. Menag Fachrul Razi pun sudah memberi arahan bahwa mitigasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi harus disiapkan dengan sebaik-baiknya.


Berikut ini sejumlah pedoman yang diatur dalam KMA Nomor 719 tahun 2020:


Persyaratan Jamaah


a. Usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi (18-50 Tahun);


b. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI);


c. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19;


d. Bukti bebas Covid-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/SWAB test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi).


“Jika jamaah tidak dapat memenuhi persyaratan bukti bebas Covid-19, maka keberangkatannya ditunda sampai dengan syarat tersebut terpenuhi,” tegas Oman.


Protokol Kesehatan


1. Seluruh layanan kepada jamaah wajib mengikuti protokol kesehatan.


2. Pelayanan kepada jamaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes.


3. Pelayanan kepada jamaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.


4. Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku.


5. PPIU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jamaah selama di tanah air, selama dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi demi pelindungan jemaah.


Karantina


1. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jamaah yang akan berangkat ke Arab Saudi dan setelah tiba dari Arab Saudi;


2. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jamaah setelah tiba di Arab Saudi sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.


3. Karantina dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan sampai dengan keluarnya hasil tes PCR/SWAB.


4. Selama jamaah berada dan meninggalkan tempat karantina mengikuti protokol kesehatan.


5. Jamaah wajib mengikuti protokol kesehatan yang diperuntukkan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.


6. Pelaksanaan karantina dapat menggunakan asrama haji atau hotel yang ditunjuk oleh Satgas Covid-19 Pusat dan Daerah.


Transportasi


1. PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana transportasi sejak lokasi karantina, bandara keberangkatan, pesawat terbang pergi pulang, dan transportasi di Arab Saudi.


2. Transportasi udara dari Indonesia ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Indonesia dilaksanakan dengan penerbangan langsung.


3. Dalam hal jamaah telah mendaftar dan tertunda keberangkatannya yang telah memiliki tiket transit dikecualikan dari ketentuan pada poin 2 (dua).


4. PPIU bertanggung jawab terhadap kesehatan, keamanan, dan keselamatan jamaah di negara transit.


5. Transportasi dari Indonesia ke Arab Saudi, selama di Arab Saudi, dan dari Arab Saudi ke Indonesia wajib dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.


6. Pemberangkatan dan pemulangan jamaah hanya dilakukan melalui bandara internasional yang telah ditetapkan Menkumham sebagai bandara internasional pada masa pandemi Covid-19, yaitu:

 

a. Soekarno-Hatta, Banten

b. Juanda, Jawa Timur

c. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan

d. Kualanamu, Sumatera Utara

 

Akomodasi dan Konsumsi


1. PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana akomodasi jamaah, baik di dalam negeri dan di Arab Saudi.


2. PPIU bertanggung jawab menyediakan konsumsi jamaah baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.


3. Pelayanan akomodasi dan konsumsi jamaah dilakukan sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.


Kuota Pemberangkatan


1. Pemberangkatan jamaah selama masa pandemi Covid-19 diprioritaskan bagi jamaah yang tertunda keberangkatan tahun 1441 Hijriah dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.


2. Penentuan jumlah jamaah yang akan diberangkatkan mengacu pada kuota yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.


Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah


1. Biaya penyelenggaraan ibadah umrah mengikuti biaya referensi yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama.


2. Biaya sebagaimana dimaksud pada poin 1 dapat ditambah dengan biaya lainnya berupa pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol Covid-19, biaya karantina, pelayanan lainnya akibat terjadinya pandemi Covid-19.


Pelaporan


1. PPIU wajib melaporkan rencana keberangkatan, kedatangan di Arab Saudi, dan kepulangan jamaah kepada Menteri Agama secara elektronik.


2. Laporan rencana keberangkatan jamaah disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum keberangkatan.


3. Laporan kedatangan di Arab Saudi disampaikan paling lambat 1 (satu) hari setelah jamaah tiba di Arab Saudi.


4. Laporan pemulangan disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari setelah jamaah tiba di tanah air.


5. PPIU wajib melaporkan jamaah yang sudah mendaftar ibadah umrah pada tahun 1441H yang membatalkan keberangkatannya.


Ketentuan Lain-lain


1. Dalam hal jamaah telah membayar Biaya Perjalanan Ibadah Umrah sebelum KMA ini ditetapkan, PPIU dapat menetapkan biaya tambahan.


2. Bagi jamaah yang tidak bersedia membayar biaya tambahan, diberikan hak sebagai berikut:


a. mengajukan penjadwalan ulang keberangkatan; atau


b. mengajukan pembatalan keberangkatan.


3. Bagi jamaah yang membatalkan keberangkatannya berhak mengajukan pengembalian biaya yang telah dibayarkan.


4. Pengembalian biaya umrah sebagaimana dimaksud pada poin 3 adalah sebesar biaya paket layanan setelah dikurangi biaya yang telah dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan yang dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah.


5. PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada Jemaah setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU.


Pewarta: Aru Lego Triono

Editor: Fathoni Ahmad