Kemenag dan Asosiasi Travel Sepakat Hanya Gunakan Visa Haji untuk Berhaji
Senin, 20 Mei 2024 | 17:03 WIB
Jakarta, NU Online
Kementerian Agama menggelar pertemuan dengan asosiasi penyelenggara ibadah umrah dan haji khusus di Jakarta. Pertemuan membahas problem kontemporer penyelenggaraan umrah dan haji khusus.
Pertemuan yang diinisiasi Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus (UHK) ini dihadiri perwakilan dari 11 asosiasi, yaitu: Himpuh, Amphuri, Sapuhi, Kesthuri, Asphuri, Asphurido, Gaphura, Ampuh, Bersathu, Aspirasi, dan Mutiara Haji.
Dari Direktorat Bina UHK, hadir Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus (melalui Zoom Meeting) Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Haji Khusus M. Agus Syafi’, Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina Penyelenggara Ibadah Umrah Nur Khalis
“Kami bersepakat untuk melakukan langkah antisipasi umrah backpacker dengan mengaktifkan kembali provider visa,” terang Jaja Jaelani di Jakarta, Minggu (19/5/2024).
Pada pertemuan tersebut, ada lima kesepakatan dalam pertemuan ini. Selain umrah backpacker, para pihak juga sepakat bahwa penyelenggaraan ibadah haji harus menggunakan visa haji.
“Kita juga sepakat bahwa jamaah haji harus menggunakan visa haji, bukan visa lainnya. Asosiasi komitmen juga dengan hal ini,” sebut Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Haji Khusus M. Agus Syafi.
Berikut lima kesepakatan Kemenag dengan seluruh asosiasi:
1. Untuk mengantisipasi banyaknya umrah backpaker yang tidak seirama dengan regulasi yang ada maka akan diaktifkan kembali provider visa
2. Jamaah yang berangkat haji hanya menggunakan visa haji
3. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) akan melaporkan keberangkatan haji ke dalam aplikasi Siskopatuh
4. Ke depan akan membuat regulasi baru berkenaan dengan penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus
5. Memperkuat pengawasan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan PIHK
Terpopuler
1
Menag: Tahun Ini Insyaallah Jadi Haji Akbar, Pahala 70 Kali Lebih Besar dari Haji Biasa
2
Kegemaran KH Musthofa Aqil Siroj Baca Surat Al-Ikhlas
3
Bolehkah Minta Sumbangan di Jalan? Ini Hukum Penggalangan Dana dalam Islam
4
Baca Doa Ini untuk Lepas dari Jerat Galau dan Utang
5
Cara KH Hamid Dimyathi Tremas Dorong Santri Aktif Berbahasa Arab
6
Apel Akbar 1000 Kader Fatayat NU DI Yogyakarta Perkuat Inklusivitas
Terkini
Lihat Semua