Nasional

Kemenag Buka Tahap II Pelunasan Biaya Haji Jamaah Reguler 1445 H

Rab, 13 Maret 2024 | 10:05 WIB

Kemenag Buka Tahap II Pelunasan Biaya Haji Jamaah Reguler 1445 H

Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab (Foto: Kemenag.go.id)

Jakarta, NU Online
Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag) RI Saiful Mujab mengatakan, tahap II Pelunasan Biaya Perjalanan lbadah Haji (BPIH) 1445 H bagi jamaah reguler segera dibuka. Jadwal pelunasan akan berlangsung pada hari ini, Rabu 13 sampai 26 Maret 2024.


“Tahap I pelunasan biaya haji untuk jamaah reguler ditutup pada 23 Februari 2024. Total ada 200.601 jamaah yang telah melunasi. Masih ada sisa kuota sehingga dibuka pelunasan tahap II dari 13-26 Maret 2024. Waktu pelunasan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB,” teranganya di Jakarta, dikutip dari Kemenag.go.id Rabu (13/3/2024).


Lebih lanjut, Saiful menegaskan bahwa pelunasan tahap II diperuntukkan bagi jamaah haji reguler yang masuk dalam empat kategori, yaitu: 1) jamaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem; 2) pendamping jamaah haji lanjut usia; 3) jamaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah; 4) pendamping jamaah haji penyandang disabilitas.


“Usulan jamaah yang akan melunasi pada tahap II sudah di-input Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Daftar jamaah haji reguler berhak lunas tahap II 1445 H dapat diakses melalui www.haji.kemenag.go.id,” kata Saiful Mujab.


“Sebagaimana tahap I, jemaah haji reguler yang akan melunasi pada tahap II juga harus memenuhi syarat istitha’ah,” tandasnya.


Saiful menjelaskan bahwa awalnya kuota haji Indonesia untuk tahun ini adalah 221.000 jamaah. Namun, kemudian Indonesia mendapat penambahan sebesar 20.000 kuota, sehingga totalnya menjadi 241.000 jemaah. Kuota ini terdiri dari 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus.


“Total ada 12.719 kuota yang tersedia pada pelunasan tahap II,” jelas Saiful Mujab.


Biaya haji
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII dengan rata-rata sebesar Rp93,4 juta. Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jamaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.


Sebagaimana diketahui, Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 241.000. Jumlah ini terdiri atas 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahan.