Nasional

Kasus Covid-19 Menurun, Satgas NU Minta Pemerintah Perketat Kedatangan WNA

Sel, 31 Agustus 2021 | 15:00 WIB

Kasus Covid-19 Menurun, Satgas NU Minta Pemerintah Perketat Kedatangan WNA

Ilustrasi virus Corona. (Dok. NU Online)

Jakarta, NU Online
Kasus Covid-19 di Indonesia sudah mengalami penurunan. Dari lonjakan tinggi per hari mencapai 40 ribu kasus pada beberapa bulan lalu, kini hanya berkisar 5-10 ribu kasus setiap harinya. Perkembangan baik ini direspons oleh Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dr Makky Zamzami.


Menurut dia, momentum penurunan kasus Covid-19 itu harus terus dijaga agar tidak kembali terjadi lonjakan kasus yang tinggi, seperti beberapa waktu lalu karena terjadi penularan dari luar negeri. Untuk itu, ia meminta pemerintah agar segera memperketat kedatangan warga negara asing (WNA) atau orang dari luar ke dalam negeri. 


“Kita sudah beberapa kali kecolongan karena penularan kasus dari luar. Artinya kita berkali-kali terkena impor kasus dari luar, India misalnya. Saya rasa belajar dari hal itu, mulai hari ini, pemerintah harus perketat mekanisme kedatangan turis asing atau orang-orang dari luar negeri dengan mekanisme yang benar-benar ketat,” ujarnya kepada NU Online, Selasa (31/8/2021). 


Dokter Makky lantas mengritik pemerintah yang kerap mengeluarkan kebijakan secara ketat untuk masyarakat di dalam negeri, tetapi melonggarkan mekanisme kedatangan WNA atau orang-orang dari mancanegara. 


“Jadi, jangan kita memperketat dalam negeri, tetapi luar negerinya malah tidak ketat. Karena justru di situlah awal mula lonjakan penularan Covid-19 di Indonesia itu terjadi,” tegas dr Makky.


Testing turun
Penurunan kasus Covid-19 di Indonesia ini, menurut dr Makky, juga memiliki kemungkinan karena dibarengi dengan testing atau pemeriksaan yang juga turun. Hal lain yang mungkin saja terjadi karena banyak orang yang sebenarnya terkonfirmasi positif Covid-19 tetapi enggan untuk diperiksa.


“Kita mesti lihat soal menaikkan kenaikan jumlah testing. Jika jumlah testing meningkat sementara kasusnya menurun, itu menurut saya pola yang sudah sangat bagus,” kata dr Makky. 


Mekanisme perjalanan internasional
Mekanisme terkait perjalanan internasional telah diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas Nasional Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021.  


Terdapat beberapa ketentuan yang harus diikuti bagi semua pelaku perjalanan internasional bagi WNI dan WNA. Di antaranya, pelaku perjalanan harus melakukan tes ulang RT-PCR dan menjalani karantina selama 8x24 jam. 


Biaya tempat karantina dan kewajiban RT-PCR bagi WNI seperti pekerja migran, pelajar, mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali ke Tanah Air akan ditanggung oleh pemerintah.


Sedangkan bagi WNI selain yang telah disebutkan, serta WNA, termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga perwakilan asing, harus menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggara akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya mandiri. 


Bagi kepala pewakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8x24 jam. 


Kemudian bagi WNI dan WNA dilakukan RT-PCR kedua pada hari ketujuh karantina. Apabila tes ulang RT-PCR menujukkan hasil negatif, setelah dilakukan karantina 8x24 jam, mereka dapat dinyatakan selesai karantina. Selanjutnya, mereka diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.


Jika hasil tes positif Covid-19, maka akan dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan WNA biaya ditanggung sendiri. Semua pelaku perjalanan internasional, baik WNI dan WNA juga wajib menunjukan kartu atau sertifikat baik fisik maupun digital telah menerima dosis lengkap vaksin Covid-19 sebagai syarat masuk Indonesia.


Jika belum mendapat vaksin di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia, setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif. 


Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Musthofa Asrori