Nasional

Kampanye Dimulai, Bawaslu Minta Peserta Pemilu 2024 Tak Lakukan Politisasi SARA 

Sel, 28 November 2023 | 14:30 WIB

Kampanye Dimulai, Bawaslu Minta Peserta Pemilu 2024 Tak Lakukan Politisasi SARA 

Kolase capres-cawapres peserta pemilu 2024. (Ilustrasi: NU Online/Aceng)

Jakarta, NU Online

Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, memasuki masa kampanye pada hari ini, Selasa (28/11/2023). Masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari, sampai dengan tanggal 10 Februari 2024.


Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja meminta para peserta pemilu, baik calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta tim kampanye untuk menjaga komitmen melaksanakan kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bawaslu meminta para peserta pemilu 2024 untuk menjauhi politik uang, tidak melakukan politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta tidak menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian. Hal ini agar bisa mewujudkan pemilu yang damai, aman, dan demokratis.


Selain itu, Bawaslu meminta kepada seluruh pengawas pemilu untuk memasifkan kegiatan-kegiatan pencegahan dan penanganan pelanggaran. Ia juga meminta para pengawas untuk melibatkan masyarakat untuk aktif dalam mengawasi. 


“Ciptakan sebuah sarana publik yang memudahkan informasi pelanggaran pemilu,” kata Bagja dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu di Hotel Grand Sahid, Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).


Di masa kampanye ini, Bawaslu mempersilakan kepada peserta pemilu 2024 untuk berkampanye seluas-luasnya. Sebab kampanye merupakan kesempatan bagi para peserta pemilu untuk mengomunikasikan visi-misi, program, dan citra diri kepada pemilih, 


“Kami mempersilakan peserta pemilu untuk berkampanye seluas-luasnya dan sebanyak-banyaknya, silakan. Inilah ajang bapak ibu peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih di republik ini dengan menawarkan visi-misi, program atau citra diri,” ujarnya.


Bagja berharap di masa kampanye ini tidak terjadi pelanggaran pasal 280 yakni tindak pidana pemilu. Untuk itu, ia mengingatkan tentang potensi risiko terjadinya tindak pidana pemilu di masa kampanye. 


Selain itu, Bawaslu akan menekankan upaya pencegahan dan berbagai upaya peningkatan yang melibatkan masyarakat, sehingga menjadi titik tolak dalam melakukan pengawasan pemilu.


“Gakkumdu dalam strategi penangan tindak pidana pemilu akan mengedepankan asas ultimum premidium, tindak pidana pemilu sebagai upaya hukum terakhir,” jelasnya.


Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy’ari berharap, para peserta pemilu mampu bersama-sama melaksanakan kampanye pemilu yang sehat dengan tidak saling mengumbar kenegatifan lawan politiknya.


“Kampanye adalah upaya meyakinkan pemilih untuk memilih peserta pemilu karena aspek-aspek positif, keunggulan-keunggulan kompetitif yang dimiliki oleh masing-masing peserta pemilu apakah itu partai politik, apakah itu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden,” ujarnya dalam Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 di Halaman Gedung KPU, Senin (27/11/2023).