Jakarta, NU Online
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj menyatakan, Islam Nusantara adalah ikhtiar menjelmakan moderatisme (tawassuthiyah) dalam sosial-budaya, ekonomi, pendidikan, bahkan di bidang politik.
“Islam Nusantara adalah moderasi Islam dan keindonesiaan sebagai aktualisasi konsep ummatan wasathan,” jelas Kiai Said saat menyampaikan muhasabah 2017 dan resolusi kebangsaan 2018, Rabu (3/1) di Kantor PBNU Jakarta.
Ia menegaskan, Islam adalah agama yang mulia, agama yang suci. Karena itu, Islam harus dibela dan diperjuangkan dengan cara-cara yang mulia pula. Kiai Said mengutip Sabda Nabi:
(رواه البيهقى) من أمر بمعروف فليكن أَمره بمعروف
“Barang siapa hendak mengajak kebaikan, maka ajaklah dengan cara yang baik pula.” (HR Baihaqi)
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Tsaqafah Ciganjur, Jakarta Selatan ini juga menerangkan, Allah menghendaki umat Islam menjadi umat moderat (ummatan wasathan) sebagaimana ditegaskan al-Qur’an (al-Baqarah/2: 143).
وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِّتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ.. (الاية)
Menurutnya, manifestasi Islam Nusantara kini tengah menghadapi tantangan menguatnya ideologi ekstremisme dan radikalisme di berbagai dunia, termasuk di Indonesia.
Menangkal radikalisme
PBNU bersyukur bahwa tahun 2017, Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) yang mencoreng Islam dan melumat sejumlah negara Islam di Timur Tengah dan Afrika berhasil dilumpuhkan. ISIS berhasil diusir dari Mosul (Irak) pada 21 Juni 2017 dan dari Raqqa (Suriah) pada 17 Oktober 2017.
“Pada 9 Desember 2017, Perdana Menteri Irak, Haider al-Abadi, mengumumkan bahwa perang melawan ISIS telah dinyatakan usai. Jaringan mereka mencoba mencari basis di Asia Tenggara, melalui Filipina, namun sebenarnya mengincar Indonesia,” ungkapnya.
Meski makan waktu cukup lama, sekitar 154 hari dan menelan banyak korban jiwa, pada 23 Oktober 2017, otoritas Filipina mengumumkan berhasil melumpuhkan pemberontakan Marawi oleh kelompok afiliasi ISIS, Maute dan Abu Sayyaf.
Dalam rangka mengantisipasi ideologi Khilâfah alá ISIS yang terbukti memporakporandakan sejumlah negara, jelas Kiai Said, PBNU dapat memahami dan mendukung kebijakan Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas yang diikuti dengan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang mengusung gerakan Khilâfah.
Namun, imbuhnya, PBNU menghimbau penyempurnaan Undang-Undang Ormas agar upaya memberantas gerakan anti-NKRI dan Pancasila tidak menghalangi hak setiap warga negara untuk berserikat dan berkumpul yang dijamin konstitusi.
“PBNU melihat, proses pembubaran ormas tetap perlu mekanisme peradilan agar setiap orang dan kelompok dapat membela diri dalam sebuah majelis terhormat,” tuturnya.
Yang lebih penting dari penerbitan Perppu Ormas dan pembubaran HTI, menurutnya, adalah menangkal ideologi radikalisme melalui gerakan terstruktur, massif, dan komprehensif melibatkan berbagai aspek: politik, keamanan, kultural, sosial-ekonomi, dan agama.
Faktor agama menyumbang radikalisme melalui pemahaman bahwa Islam menuntut institusionalisasi politik melalui negara Islam atau Khilâfah Islâmiyah. Ajaran ini, sambung Kiai Said, akan membuat orang Islam di mana pun untuk berontak terhadap kekuasaan yang sah, meski kekuasaan itu tidak menghalangi bahkan memfasilitasi pelaksanaan ibadah seperti shalat, puasa, zakat, dan haji.
Ideologi pemberontakan ini menghalalkan kekerasan yang bisa mewujud nyata jika kondisi politik dan kekuatannya memungkinkan. Pemerintah perlu bersikap dan bertindak tegas mengatasi persoalan radikalisme dengan tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan ketahanan lingkungan berbasis keluarga.
Menurutnya, Kementerian Agama perlu mengambil peran lebih aktif sebagai leading sector dalam penanganan radikalisme agama, terutama mengembangkan wawasan keagamaan yang nasionalis melalui pembobotan kurikulum, peningkatan kapasitas tenaga pendidik, dan pengelolaan program strategis seperti bidik misi dan LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan).
“Peran UKP PIP (Unit Kerja Presiden untuk Pembinaan Ideologi Pancasila) perlu juga dioptimalkan dalam pemantapan ideologi Pancasila di lingkungan aparatur sipil negara (ASN), kementerian, dan lembaga-lembaga negara, BUMN, dan TNI/Polri. (Fathoni)