Nasional

Inilah Tahapan, Waktu, Penilaian, dan Jadwal Seleksi Petugas Haji 1445 H

Sel, 5 Desember 2023 | 17:00 WIB

Inilah Tahapan, Waktu, Penilaian, dan Jadwal Seleksi Petugas Haji 1445 H

Ilustrasi petugas haji. (Foto: Kemenag)

Jakarta, NU Online

Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 354 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Dalam Juknis tersebut dijelaskan tahapan, waktu seleksi, dan jadwal seleksi petugas haji 1445 H.


Tahapan

Pelaksanaan seleksi meliputi dua tingkatan. Pertama, tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Kedua, tingkat pusat. Untuk Provinsi dan kabupaten kota meliputi dua tahap, yakni seleksi PPIH Arab Saudi dan PPIH Kloter di Kantor Wilayah dan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota yang meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi melalui Computer Assisted Test (CAT) secara online real time.


“Tahap kedua, seleksi PPIH Arab Saudi dan PPIH Kloter tahap kedua dilaksanakan pada Kantor Wilayah yang meliputi seleksi kompetensi melalui Computer Assisted Test (CAT) secara online real time dan wawancara pendalaman bidang tugas,” demikian dikutip NU Online dari juknis tersebut, Selasa (12/5/2023).


Sementara seleksi PPIH Arab Saudi tingkat Pusat meliputi administrasi, kompetensi melalui CAT secara online real time dan wawancara pendalaman bidang tugas.


Waktu

Untuk waktu seleksi melalui CAT terdapat 4 poin yang ditentukan yakni:

1. Seleksi tahap pertama tingkat Kantor Wilayah/Kabupaten/Kota selama 90 menit dengan jumlah soal setiap bidang tugas 100 soal.
2. Seleksi tahap kedua tingkat Provinsi selama 90 menit dengan jumlah soal setiap bidang tugas 100 soal.
3. Pelaksanaan tingkat Pusat selama 90 menit dengan jumlah soal setiap masing-masing bidang tugas 100 soal.
4. Dalam hal terjadi kendala pada aplikasi Computer Assisted Test (CAT) dapat diganti dengan soal manual sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. 


Penilaian

Terkait dengan penilaian meliputi dua tahap yakni pertama meliputi:

a. Kelengkapan administrasi meliputi Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sesuai dengan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan; 
b. Bagi peserta yang memenuhi syarat (MS) diberikan Penilaian administrasi dengan bobot 40 persen berikut:


1. Pendidikan Terakhir
• Strata 3 (S.3) nilai 30
• Strata 2 (S.2) nilai 20
• Strata 1 (S.1) atau setara nilai 10
• SLTA atau sederajat nilai 5
• Sertifikat atau piagam 2 tahun terakhir yang terkait nilai 0.5 persertifikat (dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji) 

2. Masa Kerja sebagai ASN
• Masa kerja > 10 tahun nilai 10
• Masa kerja > 5 tahun s.d 10 tahun nilai 7
• Masa kerja 1 tahun s.d 5 tahun nilai 5 

3. Pegawai  pada bidang/unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi Penyelenggaraan Haji dan Umrah:
• > 4 tahun nilai 60
• 3 tahun s.d. 4 tahun  nilai 50
• 2 tahun s.d. 3 tahun  nilai 40 
• 1 tahun s.d. 2 tahun nilai  30
• < 1 tahun nilai  10 


“Penilaian Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 60% meliputi: Wawasan Kebangsaan; Regulasi; Moderasi Beragama; Manasik Haji; Tugas dan Fungsi; dan Psikologi,” demikian dikutip dari juknis.


Sementara untuk penilaian tahap kedua meliputi penilaian wawancara pendalaman bidang tugas dengan bobot 60 persen dan penilaian Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 40 persen.


Penilaian wawancara meliputi:

1) Baca dan tulis Al-Qur’an berisi tentang kemampuan membaca dan menulis Al-Qur’an.
2) Pemahaman layanan jamaah haji berisi tentang pemahaman terhadap layanan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan jamaah haji.
3) Pengalaman tugas di bidang penyelenggaraan ibadah haji berisi tentang pengalaman kerja pada bidang penyelenggaraan haji provinsi/kabupaten/kota.
4) Problem solving layanan jamaah haji berisi tentang kemampuan dalam menyelesaikan persoalan pelayanan, pembinaan dan pelindungan secara santun, beretika dan bermartabat.
5) Integritas petugas haji (disiplin/komitmen) berisi tentang kesanggupan dalam melaksanakan layanan pembinaan, pelayanan dan pelindungan terhadap jamaah, menjaga etika/moralitas, jujur dan disiplin.
6) Loyalitas petugas haji berisi tentang kepatuhan terhadap peraturan, menjaga keharmonisan lingkungan kerja, menjaga kehormatan institusi, bangsa dan negara 


Untuk penilaian CAT meliputi: 1) wawasan kebangsaan; 2) regulasi; 3) moderasi beragama; 4) manasik haji; dan 5) kompetensi/tugas dan fungsi. 


Jadwal seleksi

Berikut jadwal pelaksanaan Rekrutmen PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1445 H berdasarkan surat Dirjen PHU:

• 5 Desember 2023: Pengumuman pelaksanaan seleksi PPIH Kloter dan Arab Saudi Tahun 1445H/2024M
• 7 sd 17 Desember 2023: Pendaftaran seleksi PPIH tingkat kabupaten/kota
• 21 Desember 2023: Seleksi CAT tahap pertama tingkat kabupaten/kota
• 22 Desember 2023 (pukul 23.59 WIB): Batas akhir input peserta yang berhak mengikuti seleksi tahap kedua tingkat provinsi
• 23 Desember 2023: Pengumuman peserta yang berhak mengikuti seleksi di tingkat provinsi
• 28 Desember 2023: Seleksi CAT dan wawancara tingkat provinsi
• 11 Januari 2024: Pengumuman hasil seleksi tingkat provinsi