Inilah Putusan LBM PBNU Perihal Sanksi Kebiri Bagi Pelaku Paedofilia
NU Online · Sabtu, 7 November 2015 | 13:02 WIB
Jakarta, NU Online
Forum bahtsul masail yang diadakan LBM PBNU dan PP Fatayat sepakat menempatkan kejahatan seksual terhadap anak sebagai jarimah (tindak pidana berat). Sidang musyawarah yang dipimpin Wakil Ketua LBM PBNU KH Moqsith Ghozali ini juga berharap kepada aparat hukum untuk menindak tegas pelaku.
<>
“Kejahatan seksual terhadap anak ini bukan sekadar dosa dengan sanksi di akhirat, tetapi juga mesti ada sanksi di dunia. Karenanya kejahatan seksual terhadap anak ini disepakati sebagai jarimah,” kata Moqsith membaca putusan sidang bahtsul masail di PBNU, Kamis (5/11) sore.
Menurut Moqshit, sidang bahtsul masail sore itu tidak menunjuk bentuk sanksi apa yang proporsional untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Perlu ada pembahasan lebih lanjut untuk menawarkan bentuk sanksi itu.
Setelah melewati kajian serius sebelumnya, sidang sore itu juga mendesak aparat hukum untuk memberlakukan sanksi maksimal yang tertuang dalam peraturan yang berlaku sementara ini.
“Kami sepakat penerapan hukum maksimal untuk pelaku zina, pemerkosaan, dan pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” kata Moqsith.
Sementara demikian putusan yang diambil sidang musyawarah bahtsul masail LBM PBNU pada Kamis (5/11). Forum ini akan dilanjutkan pada Kamis 19 November 2015. (Alhafiz K)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa
2
Pastikan Arah Kiblat Tepat Mengarah ke Ka'bah Sore ini
3
Trump Turunkan Tarif Impor Jadi 19 Persen, Ini Syarat yang Harus Indonesia Penuhi
4
Khutbah Jumat: Membumikan Akhlak Nabi di Tengah Krisis Keteladanan
5
Khutbah Jumat: Sesuatu yang Berlebihan itu Tidak Baik, Termasuk Polusi Suara
6
Sejumlah SD Negeri Sepi Pendaftar, Ini Respons Mendikdasmen
Terkini
Lihat Semua