Nasional

Inilah Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka

Sen, 15 Juni 2020 | 13:30 WIB

Inilah Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka

Salah satu madrasah di Kabupaten Pringsewu (Foto: NU Online/ Faizin)

Jakarta, NU Online

Satuan pendidikan boleh memulai pembelajaran secara tatap muka jika berada di zona hijau dan sudah mengantongi surat dari Pemda, Kantor Wilayah Pendidikan, atau Kantor Kementerian Agama setempat. Hal yang tak boleh ketinggalan adalah sudah memenuhi daftar periksa kesiapan pembelajaran tatap muka.

 

“Saya sudah mention akan ada checklist untuk setiap unit pendidikan kita sebelum mereka boleh memulai sekolah tatap muka lagi,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim saat menyampaikan keterangan pers tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran dan Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19 secara langsung melalui virtual di Youtube Kemendikbud RI pada Senin (15/6).

 

Pertama, satuan pendidikan harus menyediakan sarana sanitasi dan kebersihan yang lengkap dan memadai. Hal tersebut meliputi toilet, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan, dan disinfektan.

 

Kedua, ada akses ke fasilitas layanan kesehatan yang terjangkau. Ketiga, semua sivitas akademika, baik peserta didik, pendidik, maupun tenaga kependidikan, wajib menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah. Satuan pendidikan juga harus memiliki thermogun untuk mengecek temperatur suhu siswa dan guru yang masuk.

 

Hal yang tidak boleh ketinggalan juga adalah soal pemetaan warga satuan. Mereka yang memiliki kondisi medis penyerta yang tidak terkontrol, seperti hipertensi, diabetes, dan sebagainya tidak diperkenankan masuk ke sekolah terlebih dahulu.

 

“Ada peserta didik yang mungkin punya kondisi medis atau lagi sakit itu tidak diperkenankan masuk. Bahkan kalau ada keluarganya lagi sakit atau flu anak itu tidak diperkenankan masuk,” katanya.

 

Selain itu, sivitas akademika yang tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan jaga jarak juga tidak diperkenankan masuk. Terlebih, bagi mereka yang memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfimasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.

 

Satuan pendidikan juga harus membuat kesepakatan dengan komite satuan pendidikan atau senat akademik perguruan tinggi terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

 

Pewarta: Syakir NF
Editor: Muhammad Faizin