Ini Langkah Pemerintah Tangani Jamaah Haji Porsi Batu
NU Online · Sabtu, 16 Maret 2024 | 20:15 WIB
Muhammad Faizin
Penulis
Jakarta, NU Online
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Kementerian Agama (Kemenag) Saiful Mujab menyatakan jumlah jamaah haji dengan porsi batu di Indonesia mencapai 5000-an.
Jamaah haji porsi batu merupakan jamaah yang berhak melunasi, tapi saat dipanggil atau dihubungi untuk melakukan pelunasan, yang bersangkutan tidak ada dan alamatnya tidak terdeteksi.
"Jamaah haji yang telah dua tahun pemanggilan namun tidak ada konfirmasi atau porsi batu terjadi ketika pindah KTP tapi tidak melakukan update data atau pun sudah pindah alamat lupa konfirmasi," jelasnya dikutip NU Online dari laman Kemenag, pada Sabtu (16/4/2024).
Menangani kondisi ini, pihaknya akan mengirimkan data jamaah haji porsi batu ke Kantor Wilayah Kementerian Agama di masing-masing provinsi untuk dilakukan verifikasi dan cek langsung ke lapangan.
Verifikasi dan cek langsung ini bertujuan untuk memastikan jamaah haji yang bersangkutan. Hal-hal yang dipastikan adalah keberadaan jamaah dan kesediaan melakukan pelunasan.
Pada musim haji 1445 H/2024 M, Indonesia mendapat kuota jamaah haji sebanyak 221.000 jamaah. Dari jumlah tersebut, Indonesia kemudian mendapat tambahan kuota sebesar 20.000 jamaah, sehingga total jamaah haji menjadi 241.000 jamaah.
Kuota keseluruhan jamaah haji Indonesia ini terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus.
Saat ini, Saiful Mujab menyatakan bahwa verifikasi data nama-nama jamaah haji berhak lunas tahap kedua telah selesai. Pengisian daftar nama jamaah haji ini didasarkan pada beberapa kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kementerian Agama telah selesai melakukan verifikasi data daftar jamaah haji yang masuk dalam alokasi kuota haji reguler dan dapat melakukan pemeriksaan istithaah kesehatan untuk kemudian melakuan pelunasan di tahap kedua,” jelasnya.
“Istithaah kesehatan menjadi syarat utama bagi jamaah haji reguler untuk melaksanakan pelunasan di tahap kedua ini,” tegasnya.
Berikut kriteria jamaah haji reguler yang dapat melakukan pelunasan di tahap kedua:
1. Jamaah haji reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami gagal sistem
2. Jamaah haji reguler pendamping jamaah haji reguler lanjut usia
3. Jamaah haji reguler terpisah dengan mahram atau keluarga
4. Jamaah haji reguler pendamping penyandang disabilitas
Daftar nama-nama jamaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji dapat diakses di sini.
Terpopuler
1
Panduan Shalat Idul Adha: dari Niat, Bacaan di Antara Takbir, hingga Salam
2
Takbiran Idul Adha 1446 H Disunnahkan pada 5-9 Juni 2025, Berikut Lafal Lengkapnya
3
Khutbah Idul Adha 2025: Teladan Keluarga Nabi Ibrahim, Membangun Generasi Tangguh di Era Modern
4
Khutbah Idul Adha: Mencari Keteladanan Nabi Ibrahim dan Ismail dalam Diri Manusia
5
Terkait Polemik Nasab, PBNU Minta Nahdliyin Bersikap Bijak dan Kedepankan Adab
6
Khutbah Jumat: Meraih Hikmah Kurban di Hari Raya Idul Adha
Terkini
Lihat Semua