Nasional HARI ANAK NASIONAL 2021

IDAI Ingatkan Pentingnya Melindungi Anak di Masa Pandemi 

Jum, 23 Juli 2021 | 07:00 WIB

IDAI Ingatkan Pentingnya Melindungi Anak di Masa Pandemi 

Ilustrasi anak-anak. (Foto: NU Online/Alhafiz Kurniawan)

Jakarta, NU Online 
Setiap tanggal 23 Juli masyarakat Indonesia memperingati Hari Anak Nasional. Perayaan yang dikukuhkan lewat Kepres Nomor 44 Tahun 1984 ini sebagai upaya untuk memberi perlindungan terhadap anak agar mereka bisa tumbuh dan berkembang secara optimal.

 

Anggota Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr Ined Wan Nedra Komaruddin mengatakan, peringatan Hari Anak Nasional tahun ini mengusung tema Anak Terlindungi, Indonesia Maju. Tema ini berkaca pada kehidupan anak-anak saat ini yang dipengaruhi pandemi Covid-19.

 

"Hari Anak Nasional tahun ini mengingatkan kembali pentingnya perlindungan terhadap anak di tengah tingginya kasus Covid-19 di Indonesia," kata dr Ined kepada NU Online, Jumat (23/7).

 

Menurutnya, perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak. Mulai dari tumbuh kembang hingga perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

 

"Selama pandemi ini banyak kita saksikan kasus-kasus kekerasan terhadap anak. Artinya tujuan perlindungan itu belum tercapai," tutur dr Ined.

 

Padahal, lanjut dia, apabila merujuk pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terdapat 4 pengelompokan hak anak yang perlu ditunaikan oleh orang tuanya. "Yaitu hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, dan hak partisipasi," sambung Direktur Utama Asshomadiyah Medicare Centre itu.

 

Lebih lanjut ia menyampaikan, pandemi saat ini banyak berdampak besar pada kehidupan anak-anak Indonesia. Mulai dari kurang maksimalnya kesempatan belajar, hingga kasus-kasus anak terpapar Covid-19 yang mencapai angka 12,5 persen dari kasus positif Covid-19 di Indonesia. Akibatnya, hal itu dapat beralih menjadi krisis pemenuhan hak anak dengan dampak jangka panjang terhadap masyarakat Indonesia.

 

"Mendukung pemenuhan hak anak di masa pandemi Covid-19 adalah dengan cara melakukan pendampingan maksimal guna menjaga kesehatan fisik dan mental anak," papar Dosen Fakultas Kedokteran Universitas YARSI itu.

 

Ia menambahkan, berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) 2021 menunjukkan bahwa 57,9 persen korban kekerasan adalah anak. Kasusnya antara lain kekerasan fisik, psikis, dan kekerasan seksual. Tantangan sosial ini dapat mengganggu kesehatan mental dan tumbuh kembang anak.

 

"Itulah mengapa butuh dukungan dari semua pihak untuk mewujudkan perlindungan anak yang maksimal di Hari Anak Nasional 2021 ini," pungkas dr Ined.

 

Kontributor: Syifa Arrahmah 
Editor: Aiz Luthfi