Nasional

Hukum Keluarga di Indonesia Masih Bernuansa Patriakhis

NU Online  ·  Jumat, 30 Mei 2014 | 14:01 WIB

Bogor, NU Online
Kontekstualisasi hukum Islam yang terkumpul dalam kompilasi hukum Islam (KHI) dinilai masih sangat kurang pas dengan kehidupan sosial di Indonesia, karena masih banyaknya pihak yang merasa terdiskriminasi dari penerapan hukum Islam produk Inpres 1992 itu, terutama dari kalangan perempuan.<>

Hal itu terungkap pada acara Bedah Buku “Fiqih Indonesia” karangan Marzuki Wahid  yang di selenggarakan oleh Mahasiswa STAINU Jakarta Prodi Ahwalu Syakhsiyah, Kamis (29/5) di gedung Kampus B STAINU Jakarta, Parung Bogor.

Hadir KH Husein Muhammad, pengasuh pesantren Darul Tauhid Arjawinangun sekaligus sebagai komisioner komnas perempuan dan Ulil Absor Abdalla pendiri Jaringan Islam Liberal dan dimoderatori oleh Ahmad Ikrom salah satu dosen di STAINU Jakarta.

Kegiatan dihadiri oleh Ketua STAINU Jakarta, Drs Mujib Qolyubi MH dan segenap civitas akademika STAINU serta mahasiswa dari kampus lainnya seperti UIN Jakarta dan PTIQ.

Husein Muhammad dalam kesempatan itu mengatakan, buku Fiqih Indonesia adalah buku yang menawarkan konsep Fiqih yang benar-benar baru bagi masyarakat Indonesia, karena pembahasan yang di ketengahkan dalam buku ini mengenai hukum keluarga yang populer pula di sebut dengan al-Ahkam al Ahwal al-Syakhsiyah yang berusaha untuk meniadakan praktek diskriminatif yang dialami oleh sebagian keluarga, khususnya adalah pihak perempuan karena mengacu pada undang-undang hukum islam yang terangkum dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Karena pembahasan ini sifatnya sangat baru dan asing di kalangan masyarakat Indonesia khususnya di kalangan Nahdhiyyin, menjadikan buku ini, buku yang sangat kontroversial.

“Hukum keluarga di Indonesia ini masih bernuansa diskriminatif-patriakhis, coba lihat saja dalam beberapa kasus, seperti  di undang-undang mengenai pembatasan usia nikah bagi perempuan yang di atur dalam pasal 15 ayat (1). Pasal ini di anggap tidak adil karena telah membatasi usia minimal perempuan boleh menikah lebih rendah usia laki-laki, sedangkan dalam usia 16 tahun perempuan terkadang masih belum siap mental dan alat reproduksinya dan masih banyak lagi, seperti tentang perempuan bisa menjadi kepala rumah tangga, bolehnya pernikahan beda agama dan lain sebagainya,” Kiai Husein yang sekaligus sebagai pembela hak-hak perempuan ini.

Menanggapi banyaknya pro dan kontra terhadap isi buku Fiqih Indonesia, Ulil Absar Abdalla mencoba untuk memberikan pemahaman kepada para peserta bedah buku yang hadir dengan menjelaskan arti sebenarnya Ukhuwwah Islamiah.

“Ukhuwah Islamiah yang benar adalah bukan ukhuwah yang mengharuskan semuanya sama. Bukan ukhuwwah yang mengharuskan semua ummat muslim harus berpendapat yang sama, kalau satu kelompok A maka kelompok yang lainnya juga A. Tapi ukhuwwah islamiah adalah persaudaran umat Islam yang di dasari dengan perbedaan dan keragamaan,” tegasnya.

Pada akhirnya kedua narasumber menawarkan pentingnya membaca buku Fiqih Indonesia yang di dalamnya terangkum hukum-hukum Islam baru yang sangat relevan untuk diterapkan di Indonesia. (Nizar Presto/Anam)