Habib Luthfi dan Tugasnya sebagai Wantimpres
NU Online · Sabtu, 14 Desember 2019 | 01:50 WIB
Ulama kharismatik asal Pekalongan, Jawa Tengah yang aktif menggerakkan spirit persatuan, bela negara, dan cinta tanah air melalui Majelis Dzikir Kanzus Sholawat-nya ini mempunyai tugas yang berkaitan langsung dengan kebijakan-kebijakan Presiden.
Wantimpres merupakan dewan pertimbangan yang tugasnya memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Pemberian nasihat dan pertimbangan wajib dilakukan oleh Wantimpres baik diminta maupun tidak diminta oleh Presiden.
Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2006 yang menjadi dasar hukum pembentukan Wantimpres. Regulasi itu menyebut sejumlah tugas dan fungsi lembaga dengan fasilitas setara menteri itu.
Tugas dan fungsi tersebut diatur dalam pasal 4, antara lain: memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
"Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut wajib dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden," bunyi pasal 4 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2006 dikutip NU Online, Sabtu (14/12).
Dalam menyampaikan nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan baik secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.
Berikut ini tugas dan fungsi Wantimpres menurut UU nomor 19 tahun 2006 tentang Wantimpres:
Pasal 4
(1) Dewan Pertimbangan Presiden bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
(2) Pemberian nasihat dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh Dewan Pertimbangan Presiden baik diminta maupun tidak diminta oleh Presiden.
(3) Nasihat dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan baik secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.
Pasal 5
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Pertimbangan Presiden melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara.
(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya, anggota Dewan Pertimbangan Presiden atas permintaan Presiden dapat:
a. mengikuti sidang kabinet;
Berikut ini daftar nama Wantimpres periode 2019-2024:
1. Habib Luthfi bin Yahya (Ulama)
Pewarta: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Rais Aam PBNU dan Sejumlah Kiai Terima Penghargaan dari Presiden Prabowo
2
Kesejahteraan Guru Terancam, Kemendikdasmen Hanya Dapat 7% dari Rp757 Triliun Anggaran Pendidikan
3
Khilaf dan Kurang Cermat, PBNU Minta Maaf Telah Undang Peter Berkowitz
4
DPR Ketok Palu, BP Haji Kini Sah Jadi Kementerian
5
Khutbah Bahasa Jawa: Bungaha kelawan Rahmat Paling Agung — Kanjeng Nabi Muhammad saw
6
Penerapan Sumpah dan Bukti di Pengadilan Islam: Studi Qasamah dalam Kasus Pembunuhan
Terkini
Lihat Semua