Nasional

DPD Temukan Percepatan Daerah Tertinggal Terhambat Ego Sektoral

NU Online  ·  Rabu, 14 Maret 2018 | 20:30 WIB

Jakarta, NU Online
Percepatan pembangunan daerah tertinggal masih terhambat. Salah satu penyebabnya permasalahan kurangnya koordinasi antara Kementerian Lembaga. Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Komite I DPD RI dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dI Ruang rapat Komite I Komplek Parlemen Senayan Jakarta. Rabu(14/3).

Menurut Ketua Komite I Akhmad Muqowam, saat ini kondisi di daerah yang dibilang tertinggal masih banyak yang penanganannya kurang tepat. Gelontoran Dana Desa Triliunan rupiah oleh pemerintah masih belum banyak menyentuh aspek pemerataan pembangunan.

"Saya melihat sendiri sebagai perwakilan daerah di dapil masing-masing bagaimana kondisi di beberapa daerah, karena saya melihat penyaluran dana desa yang terbilang pembagiannya masih sama rata antardesa dan kurang dikondisikan dengan kebutuhan masing-masing daerah. Data yang dimiliki antara K/L tidak sama menyebabkan pemerataan masih belum terjadi," ujar senator Jawa Tengah tersebut.

Hal tersebut diiyaakan oleh senator Bengkulu Eni Khaerani. Menurutnya Ada 6 kriteria daerah tertinggal yang seharusnya evaluasi setiap tahun. Akan tetapi yang terjadi di lapangan dilihat belum ada perkembangan dan perubahan signifikan peningkatan kualitas daerah tertinggal meskipun sudah mendapatkan perhatian dan bantuan dari pemerintah.

"Harusnya terus dievaluasi perkembangan dari setiap daerah yang berkategori tertinggal, padahal sudah mendapatkan perhatian dan bantuan dari pemerintah. Fakta di lapangan berbeda dengan yang digembar-gemborkan pemerintah," ucapnya.

Deputi Menteri PPN/Kepala Bappenas Bidang Pengembangan Regional Rudy Soeprihadi Prawiradinata menyatakan bahwa Bappenas terus mendorotng terjadinya sinergitas K/L dalam menangani daerah tertinggal dan implementasi di lapangan harus betuk-betuk dilaksanakan sesuai dengan rencana strategis masing-masing.

"Bappenas mendorong terjadinya sinergitas KL dalam menangani daerah tertinggal, dan ini menjadi tantangan. Fokus kita untuk daerah 3T sudah sangat besar, tapi hal tersebut memerlukan peran dari berbagai K/L. Implementasi sinergitas di lapangan yang harus betul-betul untuk percepatan daerah tertinggal," tuturnya.

Saat ini Komite I DPD RI sedang menggodok Rancangan Undang-Undang Percepatan Daerah Tertinggal. Melalui RUU ini diharapkan menanggulangi segala permasalahan yang terjadi sehingga percepatan pembangunan daerah tertinggal segera terjadi. (Red: Kendi Setiawan)